Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu
Unit Gakkum Polres Pematangsiantar cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu
Sumut 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan bahwa kabar mengenai tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian Ritonga, telah dilepas dengan status tahanan kota adalah informasi tidak benar atau hoaks.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, S.I.K., M.H., melalui laporan kegiatan personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (26/5/2026) malam.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, personel Subdit III Tipidkor melakukan pengecekan langsung terhadap tersangka Nur Erdian, S.STP di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca Juga:
"Hasil kegiatan, tersangka Nur Erdian berada pada Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut dalam keadaan sehat," demikian isi laporan tersebut.
Polda Sumut juga menyimpulkan bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial, khususnya terkait kabar keponakan Wali Kota Tebing Tinggi yang terjaring OTT telah dilepas dengan alasan tahanan kota, merupakan informasi hoaks.
Baca Juga:
"Dapat disimpulkan bahwa berita yang menyatakan keponakan Wali Kota yang terjaring OTT Pejabat Diskominfo Tebing Tinggi dikabarkan dilepas dengan alasan tahanan kota merupakan hoaks," tulis laporan itu.
Sebelumnya, sejumlah akun media sosial Instagram memberitakan bahwa Nur Erdian Ritonga disebut-sebut telah dilepas dan menjalani tahanan kota. Informasi itu berkembang luas dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Salah satu sumber bahkan menyebut Nur Erdian sudah dapat menghirup udara bebas menjelang Hari Raya Idul Adha. Namun informasi tersebut kini dibantah langsung oleh pihak kepolisian melalui hasil pengecekan resmi di rumah tahanan Polda Sumut.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu (16/4/2026). Dalam OTT tersebut, Kasubbag Umum sekaligus Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian Ritonga, diamankan bersama seorang pegawai swasta dari PT Whiz Digital Berjaya bernama Heny Afrianti.
Dari operasi itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp25 juta. Namun hasil pemeriksaan kemudian mengungkap fakta lain, di mana Nur Erdian mengaku sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp150 juta.
Unit Gakkum Polres Pematangsiantar cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu
Sumut 2 menit lalu
Polres Sibolga gencar melaksanakan patroli rutin mencegah gangguan kamtibmas.
Sumut 17 menit lalu
Kanwil Kemenkum Sumut mengedukasi paralegal di Kabanjahe sebagai optimalkan Posbankum Desa.
Sumut 32 menit lalu
Polsek Siantar Martoba mendampingi petani binaan menjual hasil panen ke Bulog Cabang Pematangsiantar
Sumut 37 menit lalu
Polres Dairi Tanamkan Kesadaran Hukum dan Bahaya Narkoba kepada Anakanak di GPdI Syaloom Sidikalang
Sumut 47 menit lalu
Melihat dari dekat sosok Eddy Keleng Ate Berut. Anak Simalungun jadi Bupati Dairi.
Profil satu jam lalu
Pesan Menyentuh Pelatih Mesir, Hossam Hassan Cukuplah Tuhan Bagiku
Sport satu jam lalu
Febrie Adriansyah memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.
Inter-Nasional satu jam lalu
Satnarkoba Polres Sergai menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Pantai Cermin.
Kriminal 2 jam lalu
Melihat dari Dekat Jenderal Polisi (Purn) Surojo Bimantoro, sang Kapolri ke16 yang sempat terlibat polemik jabatan.
Profil 2 jam lalu