Polda Sumut Tegaskan Kabar Nur Erdian Dilepas adalah Hoaks
Polda Sumut Tegaskan Kabar Nur Erdian Dilepas adalah Hoaks.
Medan 44 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan bahwa kabar mengenai tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian Ritonga, telah dilepas dengan status tahanan kota adalah informasi tidak benar atau hoaks.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, S.I.K., M.H., melalui laporan kegiatan personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (26/5/2026) malam.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, personel Subdit III Tipidkor melakukan pengecekan langsung terhadap tersangka Nur Erdian, S.STP di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca Juga:
"Hasil kegiatan, tersangka Nur Erdian berada pada Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut dalam keadaan sehat," demikian isi laporan tersebut.
Polda Sumut juga menyimpulkan bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial, khususnya terkait kabar keponakan Wali Kota Tebing Tinggi yang terjaring OTT telah dilepas dengan alasan tahanan kota, merupakan informasi hoaks.
Baca Juga:
"Dapat disimpulkan bahwa berita yang menyatakan keponakan Wali Kota yang terjaring OTT Pejabat Diskominfo Tebing Tinggi dikabarkan dilepas dengan alasan tahanan kota merupakan hoaks," tulis laporan itu.
Sebelumnya, sejumlah akun media sosial Instagram memberitakan bahwa Nur Erdian Ritonga disebut-sebut telah dilepas dan menjalani tahanan kota. Informasi itu berkembang luas dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Salah satu sumber bahkan menyebut Nur Erdian sudah dapat menghirup udara bebas menjelang Hari Raya Idul Adha. Namun informasi tersebut kini dibantah langsung oleh pihak kepolisian melalui hasil pengecekan resmi di rumah tahanan Polda Sumut.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu (16/4/2026). Dalam OTT tersebut, Kasubbag Umum sekaligus Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian Ritonga, diamankan bersama seorang pegawai swasta dari PT Whiz Digital Berjaya bernama Heny Afrianti.
Dari operasi itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp25 juta. Namun hasil pemeriksaan kemudian mengungkap fakta lain, di mana Nur Erdian mengaku sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp150 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Rojali, juga sempat diperiksa penyidik terkait perkara tersebut. (RED)
Polda Sumut Tegaskan Kabar Nur Erdian Dilepas adalah Hoaks.
Medan 44 menit lalu
Rumah di Medan Polonia Dirusak Hingga Rata Dengan Tanah, Argenius Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Dalangnya.
Medan satu jam lalu
15 Warga Kelurahan Ladang Bambu Medan Tuntungan Terverifikasi Sebagai Calon Penerima Bantuan Manfaat Program PKH Medan Makmur.
Medan 2 jam lalu
Phantom KTV ditutup saja, terbukti jadi tempat peredaran narkoba.
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Batubara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara terus memperkuat perannya dalam memberikan pendampingan hukum kepada
Sumut 5 jam lalu
Pangdam I/BB mennjau pembangunan jembatan Perintis Sungai Hou di Nias.
Sumut 5 jam lalu
Pelukan Hangat Tommy Anggota DPRD Labuhanbatu Basuh Air Mata Korban Kebakaran Talsim
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meresmikan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) s
Medan 6 jam lalu
Insentif publikasi dosen sebanyak Rp2,8 miliar diserahkan Rektor UMSU.
Inter-Nasional 8 jam lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi 21 pati dan pamen ke Lemdiklat (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.
Profil 9 jam lalu