Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Qurban Idul Adha 1447 H/2026 M, Taufik Edy didampingi Sekretaris Irwansyah menjelaskan bahwa kegiatan qurban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara Nomor: 104.E1./MPW-PP/SUMUT/VII/2025 tentang Susunan Panitia Pelaksana Qurban Idul Adha 1447 H/2026 M tertanggal 18 Juli 2025.
Ia menyebutkan, dari total 17 ekor sapi yang dikurbankan, sebanyak 10 ekor berasal dari peserta qurban perorangan dan 7 ekor dari peserta qurban kelompok.
Baca Juga:
Pelaksanaan qurban di Aceh Tamiang dilakukan langsung di Kota Kuala Simpang, kemudian daging qurban diantar langsung oleh panitia ke desa-desa penerima manfaat yang telah ditentukan sebelumnya. (PM/REL)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar