Polres Tapteng Tangkap Pria Pengangkut BBM dan Gas Subsidi Ilegal di Pandan
Polres Tapteng Tangkap Pria Pengangkut BBM dan Gas Subsidi Ilegal di Pandan.
Sumut satu jam lalu
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan dilakukannya pemberkasan perkara itu, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka "kotak pandora" ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum.
Bahkan, menurut dia, pihak Propam harus meneruskan adanya dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dari Brigadir Ari Siswanto ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dengan adanya permintaan 100 juta rupiah kepada Rianto yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara pengeroyokan. Sebab, permintaan uang itu dilakukan secara sistematis kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan.
Baca Juga:
Sementara penyidik tahu persis bahwa Suharyono cuma buruh harian lepas yang tidak memiliki uang.
KEYAKINAN TERBUKTI
Baca Juga:
Menurut Sugeng Teguh Santoso, tahun lalu, tepatnya 7 Oktober 2025, IPW sudah merilis adanya uang damai 100 juta dan keberpihakan penyidik Brigadir Ari Siswanto.
Rilis itu kemudian diberi judul: "Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi" yang ditayangkan salah satu media online nasional pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.14 WIB.
Rilis itu dipicu karena Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigadir Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan sebagai pemeriksa.
Padahal, menurut IPW, Brigadir Ari Siswanto jelas-jelas melanggar kode etik dengan menghadiri mediasi di luar Kantor Kepolisian diantara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp100 juta kalau ingin kasusnya damai alias tidak dilanjutkan.
Keyakinan pelanggaran Brigadir Ari Siswanto itu, akhirnya terbukti setelah pihak Propam Polda Metro Jaya mengeluarkan laporan polisi bernomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026 untuk menjerat Brigadir Ari Siswanto.
Dengan terbitnya LP.A/22/I/2026 itu, 10 hari kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengeluarkan Sprindik bernomor: SP. Sidik/82/1/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 22 Januari 2026. Kemudian keluar lagi Sprindik baru bernomor: SP. Sidik/269/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 8 April 2026. Surat perintah penyidikan awal tertanggal 28 Agustus 2025 bernomor: Sp.Sidik/667/VIII/RES.1.24./2025/Satreskrim.
Polres Tapteng Tangkap Pria Pengangkut BBM dan Gas Subsidi Ilegal di Pandan.
Sumut satu jam lalu
Polres Tapteng Tegaskan Bripka P Tidak Berstatus Patsus Saat Peristiwa Terjadi
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, PERCUT SEI TUAN Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong generasi muda untuk memperkuat kepedulian sosial melalui aks
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendorong Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) berperan aktif da
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Pemadaman listrik yang berlangsung selama dua hari di wilayah Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir,
Sumut 4 jam lalu
Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut meresmikan Sekolah Guang Ming di Medan.
Medan 5 jam lalu
Respons Laporan Warga, Sat Reskrim Polres Tapteng Cek Lokasi Diduga Lapak Judi di Sibuluan Raya Negatif Kegiatan Perjudian.
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong pengembangan usaha pembuatan briket berbahan baku biomassa untuk
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menghadiri kegiatan perkenalan pengurus Dewan Pimp
Medan kemarin
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) terus memperku
Medan kemarin