Dahsyatnya Ledakan di Rumah Mewah Grand Polonia, Lihat Foto-foto Evakuasi Korban
POSMETRO MEDAN, Medan Sebuah ledakan dahsyat mengguncang kompleks perumahan elit Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin so
Berita 2 jam lalu
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan dilakukannya pemberkasan perkara itu, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka "kotak pandora" ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum.
Bahkan, menurut dia, pihak Propam harus meneruskan adanya dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dari Brigadir Ari Siswanto ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dengan adanya permintaan 100 juta rupiah kepada Rianto yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara pengeroyokan. Sebab, permintaan uang itu dilakukan secara sistematis kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan.
Baca Juga:
Sementara penyidik tahu persis bahwa Suharyono cuma buruh harian lepas yang tidak memiliki uang.
KEYAKINAN TERBUKTI
Baca Juga:
Menurut Sugeng Teguh Santoso, tahun lalu, tepatnya 7 Oktober 2025, IPW sudah merilis adanya uang damai 100 juta dan keberpihakan penyidik Brigadir Ari Siswanto.
Rilis itu kemudian diberi judul: "Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi" yang ditayangkan salah satu media online nasional pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.14 WIB.
Rilis itu dipicu karena Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigadir Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan sebagai pemeriksa.
Padahal, menurut IPW, Brigadir Ari Siswanto jelas-jelas melanggar kode etik dengan menghadiri mediasi di luar Kantor Kepolisian diantara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp100 juta kalau ingin kasusnya damai alias tidak dilanjutkan.
Keyakinan pelanggaran Brigadir Ari Siswanto itu, akhirnya terbukti setelah pihak Propam Polda Metro Jaya mengeluarkan laporan polisi bernomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026 untuk menjerat Brigadir Ari Siswanto.
Dengan terbitnya LP.A/22/I/2026 itu, 10 hari kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengeluarkan Sprindik bernomor: SP. Sidik/82/1/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 22 Januari 2026. Kemudian keluar lagi Sprindik baru bernomor: SP. Sidik/269/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 8 April 2026. Surat perintah penyidikan awal tertanggal 28 Agustus 2025 bernomor: Sp.Sidik/667/VIII/RES.1.24./2025/Satreskrim.
POSMETRO MEDAN, Medan Sebuah ledakan dahsyat mengguncang kompleks perumahan elit Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin so
Berita 2 jam lalu
Tim gabungan dari Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sumatera Utara masih terus melakukan investigasi mendalam terkait insiden.
Peristiwa 3 jam lalu
Evakuasi Korban Terakhir Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 3 Orang Meninggal, Polisi Gandeng PGN Usut Penyebab
Peristiwa 3 jam lalu
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Poldasu
Medan 3 jam lalu
Wali Kota Tanjungbalai Melepas M.Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Universitas AlAhgaff Hadhramaut Yaman.
Sumut 6 jam lalu
LP Kelas IIA Binjai Panen Raya Ikan Lele, Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan.
Sumut 6 jam lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026.
Sumut 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, menghadiri rapat pro
Medan 8 jam lalu
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvijn turun langsung ke lokasi bersama Damkarmat dan Basarnas terkait ledakan yang menghancurkan sebuah r
Peristiwa 9 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu melakukan patroli Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kediaman salah seorang
Peristiwa 9 jam lalu