Hati-hati Ya Sis...!!! Pacar Ajukan Pinjol Diam-diam, Rugi Rp28 Juta
Ajukan pinjol (pinjaman online) secara diamdiam, tak disangka ternyata pacarnya sendiri. Duh!
Peristiwa 15 menit lalu
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan dilakukannya pemberkasan perkara itu, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka "kotak pandora" ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum.
Bahkan, menurut dia, pihak Propam harus meneruskan adanya dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dari Brigadir Ari Siswanto ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dengan adanya permintaan 100 juta rupiah kepada Rianto yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara pengeroyokan. Sebab, permintaan uang itu dilakukan secara sistematis kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan.
Baca Juga:
Sementara penyidik tahu persis bahwa Suharyono cuma buruh harian lepas yang tidak memiliki uang.
KEYAKINAN TERBUKTI
Baca Juga:
Menurut Sugeng Teguh Santoso, tahun lalu, tepatnya 7 Oktober 2025, IPW sudah merilis adanya uang damai 100 juta dan keberpihakan penyidik Brigadir Ari Siswanto.
Rilis itu kemudian diberi judul: "Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi" yang ditayangkan salah satu media online nasional pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.14 WIB.
Rilis itu dipicu karena Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigadir Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan sebagai pemeriksa.
Padahal, menurut IPW, Brigadir Ari Siswanto jelas-jelas melanggar kode etik dengan menghadiri mediasi di luar Kantor Kepolisian diantara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp100 juta kalau ingin kasusnya damai alias tidak dilanjutkan.
Keyakinan pelanggaran Brigadir Ari Siswanto itu, akhirnya terbukti setelah pihak Propam Polda Metro Jaya mengeluarkan laporan polisi bernomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026 untuk menjerat Brigadir Ari Siswanto.
Dengan terbitnya LP.A/22/I/2026 itu, 10 hari kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengeluarkan Sprindik bernomor: SP. Sidik/82/1/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 22 Januari 2026. Kemudian keluar lagi Sprindik baru bernomor: SP. Sidik/269/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 8 April 2026. Surat perintah penyidikan awal tertanggal 28 Agustus 2025 bernomor: Sp.Sidik/667/VIII/RES.1.24./2025/Satreskrim.
Ajukan pinjol (pinjaman online) secara diamdiam, tak disangka ternyata pacarnya sendiri. Duh!
Peristiwa 15 menit lalu
POSMETRO MEDANDewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan menggelar aksi sosial bertajuk Jumat Ber
Medan 28 menit lalu
Sangat penting untuk menjaga etika profesi di lapangan, kata Elmi Hanum Harahap diselasela Pelatihan Pemandu Wisata Geopark.
Lifestyle 40 menit lalu
Menyatakan dirinya siap menjadi mitra strategis pemerintah dan penjembatan aspirasi rakyat DPC ProGibran Tapanuli Utara pun dikukuhkan.
Politik 50 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM menyatakan dukungan atas t
Peristiwa satu jam lalu
Sindikat judi Online Internasional digulung polisi. Sedikitnya 320 WNA (warga negara asing) terpaksa diamankan petugas.
Peristiwa satu jam lalu
DPRD Labuhanbatu terpaksa memanggil paksa Pemkab dan Pertamina untuk menggelar RDP Darurat terkait LPG 3 Kg hilang di pasaran.
Sumut 2 jam lalu
IPW mendesak agar Sidang Propam penyidik Polres Metro Depok segera dilaksanakan karena dianggap tak profesional.
Peristiwa 2 jam lalu
Ribuan tahun lalu, kawasan Asia Tenggara, khususnya kepulauan Nusantara, sudah menjelma menjadi simpul raksasa yang menghubungkan berbagai
Lifestyle 2 jam lalu
Seorang jemaah haji asal Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), meninggal dunia di Tanah Suci.
Sumut 3 jam lalu