Jumat, 05 Juni 2026

IPW Desak Sidang Propam Penyidik Polres Metro Depok

P. Silalahi - Jumat, 05 Juni 2026 15:02 WIB
IPW Desak Sidang Propam Penyidik Polres Metro Depok
Fathan/JPNN
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan dilakukannya pemberkasan perkara itu, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka "kotak pandora" ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum.

Bahkan, menurut dia, pihak Propam harus meneruskan adanya dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dari Brigadir Ari Siswanto ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dengan adanya permintaan 100 juta rupiah kepada Rianto yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara pengeroyokan. Sebab, permintaan uang itu dilakukan secara sistematis kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan.

Baca Juga:

Sementara penyidik tahu persis bahwa Suharyono cuma buruh harian lepas yang tidak memiliki uang.

KEYAKINAN TERBUKTI

Baca Juga:

Menurut Sugeng Teguh Santoso, tahun lalu, tepatnya 7 Oktober 2025, IPW sudah merilis adanya uang damai 100 juta dan keberpihakan penyidik Brigadir Ari Siswanto.

Rilis itu kemudian diberi judul: "Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi" yang ditayangkan salah satu media online nasional pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.14 WIB.

Rilis itu dipicu karena Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigadir Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan sebagai pemeriksa.

Padahal, menurut IPW, Brigadir Ari Siswanto jelas-jelas melanggar kode etik dengan menghadiri mediasi di luar Kantor Kepolisian diantara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp100 juta kalau ingin kasusnya damai alias tidak dilanjutkan.

Keyakinan pelanggaran Brigadir Ari Siswanto itu, akhirnya terbukti setelah pihak Propam Polda Metro Jaya mengeluarkan laporan polisi bernomor: LP.A/22/I/2026/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026 untuk menjerat Brigadir Ari Siswanto.

Dengan terbitnya LP.A/22/I/2026 itu, 10 hari kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengeluarkan Sprindik bernomor: SP. Sidik/82/1/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 22 Januari 2026. Kemudian keluar lagi Sprindik baru bernomor: SP. Sidik/269/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 8 April 2026. Surat perintah penyidikan awal tertanggal 28 Agustus 2025 bernomor: Sp.Sidik/667/VIII/RES.1.24./2025/Satreskrim.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
IPW: Rekor Sejarah! Hadiah Terbesar Hari Bhayangkara ke-80
Toko Obat Ilegal Digerebek, Kompol Denny Simanjuntak: Ada Info dari Masyarakat
Profil Kombes Firman Darmansyah, Arsitek Tilang Canggih yang Kini Mengatur Denyut Jalanan Ibu Kota
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas
IPW Pertanyakan Langkah Polres Metro Depok Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pengeroyokan
IPW Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Mimika, Desak Kapolri Copot Kasatreskrim
komentar
beritaTerbaru