Rabu, 22 Juli 2026

IPW Desak Sidang Propam Penyidik Polres Metro Depok

P. Silalahi - Jumat, 05 Juni 2026 15:02 WIB
IPW Desak Sidang Propam Penyidik Polres Metro Depok
Fathan/JPNN
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch.

Sebab, katanya lagi, tujuan adanya Perkap pengawasan melekat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bertujuan meningkatkan disiplin, etika, kinerja, dan mencegah penyimpangan prilaku anggota Polri.

Tim Bantuan Hukum IPW ketika keluar dari ruangan unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Depok melihat perlakuan penyidik Unit Resmob Satreskrim polres metro Depok menyiksa seorang laki-laki yang diborgol tangan dan kakinya dengan tis warna merah.

Baca Juga:

Peristiwa ini terjadi 30 April 2026 sekitar pukul 22.26 Wib. Laki-laki berusia sekitar 50 tahun itu dipukul dan diinjak-injak dan berteriak-teriak minta tolong dan meminta dihentikan penyiksaannya.

Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim ke Polres Metro Depok lantaran adanya penyimpangan-penyimpangan prilaku anggota Polri yang dapat menurunkan citra dan marwah Institusi Polri.(***)

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Gaktiblin di Polres Karo, Propam Polda Sumut Tindak 12 Personel Juga  Di-Tes Urine
Sssst... Hotman Paris Hutapea Resmi Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
IPW: Seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur dari Jabatannya...
IPW Apresiasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sarankan Kasus Diserahkan ke KPK
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
KPK Belum Mau Bahas Investigasi Bersama Kasus Korupsi Batu Bara Eks Jampidsus FA
komentar
beritaTerbaru