Sebab, katanya lagi, tujuan adanya Perkap pengawasan melekat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bertujuan meningkatkan disiplin, etika, kinerja, dan mencegah penyimpangan prilaku anggota Polri.
Tim Bantuan Hukum IPW ketika keluar dari ruangan unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Depok melihat perlakuan penyidik Unit Resmob Satreskrim polres metro Depok menyiksa seorang laki-laki yang diborgol tangan dan kakinya dengan tis warna merah.
Baca Juga:
Peristiwa ini terjadi 30 April 2026 sekitar pukul 22.26 Wib. Laki-laki berusia sekitar 50 tahun itu dipukul dan diinjak-injak dan berteriak-teriak minta tolong dan meminta dihentikan penyiksaannya.
Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim ke Polres Metro Depok lantaran adanya penyimpangan-penyimpangan prilaku anggota Polri yang dapat menurunkan citra dan marwah Institusi Polri.(***)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar