Senin, 13 Juli 2026

IPW Apresiasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sarankan Kasus Diserahkan ke KPK

Faliruddin Lubis - Senin, 13 Juli 2026 09:17 WIB
IPW Apresiasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sarankan Kasus Diserahkan ke KPK
IST
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

POSMETRO MEDAN,Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi merupakan pengungkapan kasus spektakuler yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama Sekjen IPW Data Wardhana menyatakan, dalam hampir 25 tahun terakhir, jarang sekali terjadi seorang pejabat setingkat Jampidsus terjerat kasus korupsi. Menurutnya, kasus ini termasuk "high-profile" yang sebelumnya dianggap mustahil untuk diungkap.

"Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo," ujar Sugeng Teguh Santoso melalui pernyataan IPW, Senin.

Baca Juga:

IPW pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung pemberantasan korupsi. Menurut IPW, penanganan kasus ini membuktikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang dicanangkan Prabowo bukan sekadar jargon di atas podium pidato, melainkan telah diimplementasikan secara nyata.

"Kami menunggu Presiden Prabowo memberi arahan kembali kepada aparat penegak hukum untuk menindak korupsi pada proses peradilan (judicial corruption), khususnya pada level pimpinan institusi hukum," tambah IPW.

Baca Juga:

Meski demikian, IPW menyampaikan dua catatan penting. Pertama, sebaiknya Presiden Prabowo memerintahkan kasus ini diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dinilai akan membuat upaya pemberantasan korupsi sesuai Nawacita semakin sempurna, karena kasus tidak ditangani oleh institusi sendiri, yaitu Kejaksaan Agung.

Kedua, IPW menyoroti posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena kasus yang menjerat Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa perkara yang terjadi selama masa tugas Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, IPW menilai Burhanuddin seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Atau, Presiden Prabowo dapat memberhentikannya untuk kemudian menunjuk Jaksa Agung yang baru.

"Dengan memberhentikan Jaksa Agung Burhanuddin yang sudah menjabat selama hampir tujuh tahun, Presiden dapat menunjuk Jaksa Agung baru agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat," kata IPW.

Selain itu, Jaksa Agung baru nantinya dapat memeriksa apakah ada tanggung jawab kelembagaan dari Burhanuddin, termasuk apakah ada pembiaran terhadap dugaan perbuatan Febrie Adriansyah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan menguji komitmen pemerintahan Prabowo dalam memberantas korupsi di tubuh penegak hukum.(REL/KIF)

Tags
beritaTerkait
Jaksa Naik Motor Itu Kini Pegang Kendali Unit Anti Korupsi Terbesar di Kejagung
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
KPK Belum Mau Bahas Investigasi Bersama Kasus Korupsi Batu Bara Eks Jampidsus FA
Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Sebagai Jampidsus
Melihat dari Dekat Sosok Jampidsus Febrie Adriansyah, Pemilik Rumah di Sentul Berisi Emas 74 Kg
Beredar Kabar, Presiden Prabowo Minta Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
komentar
beritaTerbaru