Selasa, 15 September 2026

Timbulkan Aroma Tak Sedap, Mahasiswa Tuntut Transparansi Pengelolaan Limbah Gudang KL

Faliruddin Lubis - Kamis, 11 Juni 2026 17:45 WIB
Timbulkan Aroma Tak Sedap, Mahasiswa Tuntut Transparansi Pengelolaan Limbah Gudang KL
IST/TER
Aroma Keluhan Warga Berujung Aksi, Mahasiswa Tuntut Transparansi Pengelolaan Limbah Gudang KL.

Saat tiba di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, massa aksi diterima langsung oleh Asisten II Pemerintah Kota Tanjungbalai, Tajul Abrar.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah agar tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan masyarakat yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:

Menanggapi aspirasi tersebut, Tajul Abrar menyatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai akan menindaklanjuti seluruh laporan dan tuntutan yang disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan.

Sementara itu, pihak Gudang KL membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada perusahaan. Humas Gudang KL, Ihsan, saat ditemui di lokasi perusahaan, Kamis (11/6/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuang limbah pengasinan ikan ke sungai.

Baca Juga:

"Kami tidak membuang limbah pengasinan ikan ke sungai. Seluruh aktivitas perusahaan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai," ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredakan desakan masyarakat dan mahasiswa yang meminta adanya pembuktian melalui audit lingkungan independen serta pengujian kualitas air, udara, dan tanah di sekitar kawasan operasional perusahaan.

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni mendesak Wali Kota Tanjungbalai menutup sementara operasional Gudang KL hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan, melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, memeriksa seluruh dokumen perizinan perusahaan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tanjungbalai, serta meminta perusahaan bertanggung jawab apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.

Aliansi juga mengingatkan adanya komitmen yang pernah disepakati perusahaan dengan masyarakat pada tahun 2022. Oleh karena itu, mereka meminta seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kota Tanjungbalai, untuk bertindak transparan dan tidak mengabaikan laporan warga.

Hingga kini, polemik Gudang KL masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan. (Red/TER)

Tags
beritaTerkait
Sah! Dr. Agus Purwanto Pimpin KAHMI Binjai 2026 - 2031 Secara Aklamasi
Wali Kota Sibolga Lepas Jalan Santai PKKMB IBTA 2026, Dorong Mahasiswa Serius Tempuh Pendidikan
Pemkab Taput Dorong Mahasiswa IAKN Tarutung Hasilkan Penelitian Berbasis Solusi Daerah
34 Mahasiswa UINSU Beri Dampak Nyata bagi Warga Lewat KKN di Huta III Dolok Simalungun
Alamak! Sudah Bagus jadi Kepling, Eh...Wanita Ini Malah Nyambi Ngedar Pod Getar dan Ineks, Nyangkut!
Dandim 0201/Medan Bekali Mahasiswa UIN SU Wawasan Kebangsaan dan Penguatan Nasionalisme
komentar
beritaTerbaru