POSMETRO MEDAN -Pemko Pematangsiantar lewat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya mendata dan memverifikasi pedagang terdampak kebakaran Pasar Dwikora (Pajak Parluasan), Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.
Pendataan dan verifikasi dimulai Jumat (19/6/2026), sehari setelah musibah kebakaran terjadi Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi SP mengatakan pendataan dan verifikasi pedagang tersebut untuk kepentingan pemberian bantuan sosial dari Pemko Pematangsiantar.
Baca Juga:
Di hari pertama, kata Bolmen dalam sebuah postingan anonim Facebook @Pemko Pematangsiantar yang terlihat POSMETRO MEDAN Minggu 21 Juni 2026, telah terverikasi sebanyak 143 pedagang.
Baca Juga:
Syarat pendataan, menurut dia, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), dan bukti pembayaran retribusi. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh tim PD Pasar Horas Jaya.
Menurut Bolmen Silalahi, pedagangyang akan menerima bantuan adalah yang terdampak kebakaran.
"Dari satu kios yang terbakar, akan diverifikasi siapa yang menjadi korban, apakah pemilik yang langsung berjualan sendiri, atau penyewa kios yang berjualan," terangnya.
Tags
beritaTerkait
komentar