Menurut keterangan keluarga, Fadli telah menjalani pemasangan pen pada kaki kanan, namun mereka mengaku masih terdapat benda asing yang belum diangkat serta keluhan nyeri, demam, dan keterbatasan berjalan.
"Sudah enam bulan lebih, masih terasa ngilu dan sering demam," ujar ibu terdakwa
Baca Juga:
PERKEMBANGAN DI PERSIDANGAN
Sementara itu, dalam persidangan yang berlangsung di PN Medan, sejumlah ahli juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan, termasuk ahli forensik dan ahli pidana yang memberikan pandangan berbeda terkait interpretasi luka, proyektil, serta unsur pembuktian dalam perkara.
Baca Juga:
Namun hingga kini, perbedaan keterangan antara saksi kepolisian, ahli, dan pihak keluarga masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang terus berjalan di persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan tindakan medis terhadap terdakwa dapat diajukan kepada majelis hakim oleh JPU, terdakwa, atau keluarga dengan melampirkan rekomendasi dokter yang berwenang dari rutan atau rumah sakit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dimintai konfirmasi lanjutan mengenai perkembangan permohonan tersebut.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar