Namun keterangan tersebut dibantah oleh pihak keluarga terdakwa. Ibu Fadly menyatakan bahwa "mercon SOS" dapat diperoleh secara bebas melalui platform daring.
"Kalau dari kami, itu dibeli secara online seharga sekitar Rp300 ribu," ujar ibu terdakwa kepada wartawan, Selasa ( 23/6/2026).
Baca Juga:
Ia juga menyebut ada pihak lain yang dapat memberikan keterangan terkait penggunaan alat tersebut di lingkungan pelayaran, yang menurutnya menunjukkan bahwa barang tersebut tidak terbatas seperti yang dinyatakan dalam keterangan saksi sebelumnya.
PERBEDAAN PENJELASAN SOAL PROYEKTIL
Baca Juga:
Selain soal alat bukti, perdebatan juga muncul terkait hasil pemeriksaan medis korban.
Pihak keluarga terdakwa merujuk pada keterangan ahli forensik yang dihadirkan di persidangan, Dr. dr. Asan Petrus M. Ked (For) Sp.F, yang menyebut adanya temuan benda asing berupa proyektil dalam tubuh korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan foto rontgen yang ia telaah.
Dalam keterangannya di persidangan, ahli forensik tersebut menjelaskan bahwa temuan benda asing dalam tubuh korban harus dipastikan asal-usulnya melalui prosedur pembuktian barang bukti yang sah di persidangan.
Sementara itu, hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara sebelumnya juga menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
KONDISI TERDAKWA
Di sisi lain, keluarga terdakwa juga menyoroti kondisi kesehatan Fadli Lukman Simanjuntak yang disebut masih mengalami keluhan serius pada kedua kakinya pasca penembakan saat proses penangkapan.
Tags
beritaTerkait
komentar