Selasa, 23 Juni 2026
Konflik Keterangan Disidang Belawan

Status Mercon SOS, Proyektil dan Luka Tembak Masih Diperdebatkan

Evi Tanjung - Selasa, 23 Juni 2026 21:11 WIB
Status Mercon SOS, Proyektil dan Luka Tembak Masih Diperdebatkan
Ist
Kaki kortan saat di CT scan

Namun keterangan tersebut dibantah oleh pihak keluarga terdakwa. Ibu Fadly menyatakan bahwa "mercon SOS" dapat diperoleh secara bebas melalui platform daring.

"Kalau dari kami, itu dibeli secara online seharga sekitar Rp300 ribu," ujar ibu terdakwa kepada wartawan, Selasa ( 23/6/2026).

Baca Juga:

Ia juga menyebut ada pihak lain yang dapat memberikan keterangan terkait penggunaan alat tersebut di lingkungan pelayaran, yang menurutnya menunjukkan bahwa barang tersebut tidak terbatas seperti yang dinyatakan dalam keterangan saksi sebelumnya.

PERBEDAAN PENJELASAN SOAL PROYEKTIL

Baca Juga:

Selain soal alat bukti, perdebatan juga muncul terkait hasil pemeriksaan medis korban.

Pihak keluarga terdakwa merujuk pada keterangan ahli forensik yang dihadirkan di persidangan, Dr. dr. Asan Petrus M. Ked (For) Sp.F, yang menyebut adanya temuan benda asing berupa proyektil dalam tubuh korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan foto rontgen yang ia telaah.

Dalam keterangannya di persidangan, ahli forensik tersebut menjelaskan bahwa temuan benda asing dalam tubuh korban harus dipastikan asal-usulnya melalui prosedur pembuktian barang bukti yang sah di persidangan.

Sementara itu, hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara sebelumnya juga menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

KONDISI TERDAKWA

Di sisi lain, keluarga terdakwa juga menyoroti kondisi kesehatan Fadli Lukman Simanjuntak yang disebut masih mengalami keluhan serius pada kedua kakinya pasca penembakan saat proses penangkapan.

Tags
beritaTerkait
Misteri Proyektil dalam Tubuh Korban Tawuran Belawan: Ahli Forensik, Visum, dan Fakta Persidangan Saling Beradu
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
Laporan Pengeroyokan Mandeg Sejak 2025, Korban: Apa Harus Viral Dulu?
komentar
beritaTerbaru