Dini Hari Ini: Inggris vs Ghana, Awas Kane...Ghana Main Dukun!
Dukun Ghana Klaim Kutuk Harry Kane di Piala Dunia 2026, Benarkah Bisa Pengaruhi Duel Inggris vs Ghana?
Sport 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Perkara tawuran maut Belawan yang menjerat Fadly Lukman Simanjuntak (19) kembali menyisakan perdebatan tajam di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
Di tengah proses pembuktian, sejumlah keterangan saksi, ahli, dan pihak keluarga terdakwa memperlihatkan perbedaan versi terkait alat bukti utama berupa "mercon SOS" serta penyebab kematian korban.
KRONOLOGI PERISTIWA
Baca Juga:
Perkara ini bermula dari tawuran di kawasan Medan Belawan yang terjadi pada 9 Februari 2026. Dalam insiden tersebut, seorang pedagang ikan, M. Dian Iqbal Saragih (33), meninggal dunia setelah terlibat dalam situasi bentrok di lokasi kejadian.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan serta saksi terkait peristiwa di lapangan.
Baca Juga:
KETERANGAN SAKSI KEPOLISIAN
Salah satu saksi kepolisian, Ramli, menyampaikan di persidangan bahwa saat terjadi tawuran pihaknya bergerak berdasarkan laporan dan informasi lapangan untuk mengamankan situasi.
Saksi lainnya, Je Saya Suranta Sembiring, menyebutkan bahwa dalam proses pengamanan ditemukan benda yang disebut sebagai "mercon SOS" di sekitar lokasi kejadian. Ia juga menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat serta rekaman CCTV.
Dalam persidangan, muncul pula keterangan saksi yang menyebut bahwa "SOS tidak dijual bebas dan diduga berasal dari kapal-kapal", yang kemudian menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam sidang.
BANTAHAN PIHAK KELUARGA
Namun keterangan tersebut dibantah oleh pihak keluarga terdakwa. Ibu Fadly menyatakan bahwa "mercon SOS" dapat diperoleh secara bebas melalui platform daring.
"Kalau dari kami, itu dibeli secara online seharga sekitar Rp300 ribu," ujar ibu terdakwa kepada wartawan, Selasa ( 23/6/2026).
Ia juga menyebut ada pihak lain yang dapat memberikan keterangan terkait penggunaan alat tersebut di lingkungan pelayaran, yang menurutnya menunjukkan bahwa barang tersebut tidak terbatas seperti yang dinyatakan dalam keterangan saksi sebelumnya.
PERBEDAAN PENJELASAN SOAL PROYEKTIL
Selain soal alat bukti, perdebatan juga muncul terkait hasil pemeriksaan medis korban.
Pihak keluarga terdakwa merujuk pada keterangan ahli forensik yang dihadirkan di persidangan, Dr. dr. Asan Petrus M. Ked (For) Sp.F, yang menyebut adanya temuan benda asing berupa proyektil dalam tubuh korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan foto rontgen yang ia telaah.
Dalam keterangannya di persidangan, ahli forensik tersebut menjelaskan bahwa temuan benda asing dalam tubuh korban harus dipastikan asal-usulnya melalui prosedur pembuktian barang bukti yang sah di persidangan.
Sementara itu, hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara sebelumnya juga menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
KONDISI TERDAKWA
Di sisi lain, keluarga terdakwa juga menyoroti kondisi kesehatan Fadli Lukman Simanjuntak yang disebut masih mengalami keluhan serius pada kedua kakinya pasca penembakan saat proses penangkapan.
Menurut keterangan keluarga, Fadli telah menjalani pemasangan pen pada kaki kanan, namun mereka mengaku masih terdapat benda asing yang belum diangkat serta keluhan nyeri, demam, dan keterbatasan berjalan.
"Sudah enam bulan lebih, masih terasa ngilu dan sering demam," ujar ibu terdakwa
PERKEMBANGAN DI PERSIDANGAN
Sementara itu, dalam persidangan yang berlangsung di PN Medan, sejumlah ahli juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan, termasuk ahli forensik dan ahli pidana yang memberikan pandangan berbeda terkait interpretasi luka, proyektil, serta unsur pembuktian dalam perkara.
Namun hingga kini, perbedaan keterangan antara saksi kepolisian, ahli, dan pihak keluarga masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang terus berjalan di persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan tindakan medis terhadap terdakwa dapat diajukan kepada majelis hakim oleh JPU, terdakwa, atau keluarga dengan melampirkan rekomendasi dokter yang berwenang dari rutan atau rumah sakit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dimintai konfirmasi lanjutan mengenai perkembangan permohonan tersebut.(erni)
Dukun Ghana Klaim Kutuk Harry Kane di Piala Dunia 2026, Benarkah Bisa Pengaruhi Duel Inggris vs Ghana?
Sport 17 menit lalu
Wanita Aceh Dibunuh di Malaysia Sedang Hamil, Perut Diinjak hingga Melahirkan
Peristiwa 47 menit lalu
Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah, Kejati Sumut Periksa Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.
Medan satu jam lalu
Warga Komplek Tempo Protes Akses Perguruan Cendekia, Minta Kesepakatan Tahun 2020 Dijalankan.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat meringkus enam pelaku tawuran antargeng motor yang
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Perkara tawuran maut Belawan yang menjerat Fadly Lukman Simanjuntak (19) kembali menyisakan perdebatan tajam di ruan
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima audiensi Walikota Padangsidimpuan, Letnan D
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDANKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sudjana Angsar menerima audiensi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si bersama jajaran mendukung penuh pelaksanaan Bakti
Sumut 3 jam lalu
Polisi melakukan pengejaran terhadap pria berinisial TH, tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya di Bandung.
Kriminal 3 jam lalu