Rabu, 24 Juni 2026

3 Tersangka Baru Kasus Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan di Mapolres Pematangsiantar

P. Silalahi - Rabu, 24 Juni 2026 14:02 WIB
3 Tersangka Baru Kasus Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan di Mapolres Pematangsiantar
Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat
3 tersangka baru perkara penganiayaan Jaka Malau di Taman Bunga ditahan di Mapolres Pematangsiantar.

POSMETRO MEDAN- Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras sudah menahan 3 tersangka tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan kematian orang.

Korban diketahui dianiaya di pinggir jalan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis (28/5/2026) malam sekira pukul 21.20 WIB .

Ketiga tersangka itu berinisial PGS (44) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Selanjutnya berinisial SS (43) warga Jalan Silaturahmi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Terakhir pria berinisial RS (52) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan pada Senin 22 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB ke 3 tersangka diserahkan keluarga masing-masing ke ruangan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Selanjutnya para tersangka diamankan dan diperiksa di ruangan Unit Jatanras.

Adanya penyerahan ke 3 tersangka itu, Satuan Reskrim Polresta Pematangsiantar sudah menahan 6 tersangka yakni inisial RP, FS, SS, RWMS, GP dan RS.

Kemudian turut juga diamankan barang bukti berupa 1 unit becak bermotor (Betor), 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dengan nopol belakang BK 700 IPK dan 1 buah rekaman CCTV.

Kasat Reskrim seperti dalam postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN Rabu 24 Juni 2026 mengatakan dasar penanganan perkara ini Laporan Polisi (LP) No. LP/B/306/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2026 dengan korban inisial JJM (24).

Setelah kejadian dan terbitnya LP tersebut, Sat Reskrim sebelumya sudah menahan 2 orang tersangka dan juga sudah dirilis Kapolres Pematangsianțar pada tanggal 2 Juni 2026.

"Perkara ini sudah dirilis Kapolres Pematangsiantar lengkap menjelaskan kronologis peristiwanya," jelasnya.

Begitupun, AKP Sandi menjelaskan kembali dimana kejadian ini yaitu penganiayaan bersama menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2026.

Kemudian pada 29 Mei 2026 Sat Reskrim dihubungi pihak RSUD dr Djasamen Saragih terdapat satu orang pasien yang dirawat di IGD diduga dipukuli atau dikeroyok oleh orang yang meninggal dunia.

Sehingga dengan adanya informasi itu Sat Reskrim langsung mendatangi RSUD dr Djasamen Saragih untuk mengecek.

Lalu Tim Opsnal pencarian identitas korban. Setelah mendapatkan identitas korban menghubungi keluarga terdekat korban yang ada di Kabupaten Simalungun.

Hasil komunikasi Tim Opsnal dengan keluarga terdekat korban itu diarahkan agar menghubungi keluarga kandung korban yaitu saudara perempuan dan ibu kandung korban.

Setelah tersambung dengan keluarga kandung korban, Tim Opsnal melakukan penjemputan ibu korban di Kota Medan yang mana tujuannya untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsianțar tepatnya tanggal 30 Mei 2026.

Kemudian setelah membuat LP saksi saksi diperiksa serta vidio rekaman dan CCTV turut diamankan.

Usai pemeriksaan, dilakukan autopsi jenajah korban atas dasar persetujuan dari pada keluarga yang awalnya keluarga tidak mau, namun untuk membuat terang suatu penyidikan dilakukan autopsi dan keluarga menerimanya sehingga keluarga dibawa untuk bersama sama ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan autopsi terhadap jenajah korban.

Kemudian setelah jenajah korban diautopsi, ibu korban meminta agar jenajah korban diantarkan langsung Tim Opsnal Sat Reskrim ke wilayah Kota Medan dan dilakukan persemayaman jenajah korban.

Motif dari pada kasus ini yaitu berawal adanya perselisihan harga pembuatan tato antara inisial HH dan MH selaku pembuat tato yang kemudian diceritakan HH kepada rekannya pelaku RWS sehingga RWS dengan emosi tidak terima dan langsung mengajak ke 5 pelaku lainnya untuk mendatangi saksi MH ke dekat Taman Hewan untuk meminta saksi MH mengembalikan uang pembuatan tato yang diberikan saksi HH.

Setelah itu saksi MH tidak bisa mengembalikan uang pembuatan tato tersebut dan meminta waktu sehingga disitu terjadi perselisihan cekcok mulut. Kemudian saksi MH dipulangkan ke Taman Bunga yang merupakan tempat penjualan tato.

Setiba di Taman Bunga, pelaku RWS yang pertama kali keluar dari mobil langsung melihat korban duduk didekat tempat pembuatan tato.

Dimana saat itu pelaku RWS dalam keadaan emosi menanyakan langsung kepada korban. Namun saat itu terjadi perselisihan dimulai dari cekcok mulut hingga penggunaan fisik atau pukul pukulan.

Seolah tak terima RWS saling pukul, ke 5 pelaku lainnya langsung datang dan mengeroyok korban.

"Jadi sudah seluruh para tersangka yakni 6 orang dilakukan penahanan guna diproses melakukan tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)," papar AKP Sandi.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Duh, Anak 6 Tahun Tenggelam di Kolam Renang, Nyawanya tak Tertolong
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Temukan Seorang Anak Perempuan Seminggu tak Pulang ke Rumah
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 7 Sepedamotor Knalpot Brong
Inilah 2 Polwan dari Polres Pematangsiantar Meraih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut
Kecelakaan Maut di Dairi, 2 Dilaporkan 'MD', 7 Menderita Luka-luka
Seorang Warga Jalan Tambun Barat Diciduk Polres Pematangsiantar, Punya Sabu 12,78 Gram
komentar
beritaTerbaru