Video yang selama ini menjadi bagian dari berkas perkara juga berubah menjadi perdebatan baru.
Penyidik menyebut rekaman itu dibuat sebagai dokumentasi saat proses pemeriksaan. Namun Fadly mengaku video tersebut direkam setelah pemeriksaan selesai, bahkan setelah dirinya menjalani tindakan medis akibat luka di kaki.
Baca Juga:
Yang menarik perhatian, dalam video itu Fadly mengenakan baju berwarna pink.
Menurut terdakwa, baju tersebut baru diberikan oleh teman satu sel bernama Adlin sekitar dua minggu setelah pemeriksaan.
Baca Juga:
Perbedaan keterangan itu membuat majelis hakim mempertanyakan langsung waktu sebenarnya pengambilan video tersebut.
Semakin sidang berjalan, semakin terlihat bahwa perkara ini tidak hanya berbicara tentang siapa yang menembakkan (mencon suar/SOS) pada malam tawuran itu, tetapi juga menyangkut bagaimana proses penyidikan dilakukan dan bagaimana alat bukti dibangun.
Kuasa hukum terdakwa, Dedi Daulay didampingi Jeri Panjaitan, kembali menyoroti belum pernah dihadirkannya proyektil yang disebut ditemukan dalam tubuh korban ada apa ya?
Padahal dalam sidang sebelumnya, ahli forensik yang dihadirkan pihak terdakwa menjelaskan bahwa setiap benda asing yang ditemukan saat autopsi semestinya diserahkan kepada penyidik melalui mekanisme berita acara serah terima untuk barang bukti di persidangan.
"Kalau memang ada proyektil, mana barang buktinya?" tanya Dedy Alamsyah Daulay, kuasa Hukum terdakwa kepada wartawan Posmetro Medan Rabu, (24/6/2026)
Pertanyaan itu hingga kini belum mendapatkan jawaban yang tuntas di ruang sidang.
Tags
beritaTerkait
komentar