Kamis, 25 Juni 2026

Enam Bulan Berlalu Proyektil tak Kunjung Muncul, Dua DPO , Fadly Menunggu Peluru di Kakinya Diangkat

Evi Tanjung - Kamis, 25 Juni 2026 08:35 WIB
Enam Bulan Berlalu Proyektil tak Kunjung  Muncul, Dua DPO , Fadly Menunggu Peluru di Kakinya Diangkat
ist/erni
Sidang tawuran di Belawan makin asyik untuk diikuti, pertunjukkan drama saling bantah terus mewarnai sidang

POSMETRO MEDAN, Medan - - Satu demi satu sidang perkara tawuran Belawan bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Namun semakin banyak saksi dihadirkan, semakin banyak tanda tanya yang muncul.

Di ruang sidang, penyidik, ahli, terdakwa, hingga kuasa hukum silih berganti menyampaikan keterangan. Tetapi hingga memasuki bulan keenam sejak peristiwa berdarah yang menewaskan pedagang ikan M Dian Iqbal Saragih (33), sejumlah pertanyaan pokok justru belum menemukan jawaban yang utuh.

Di mana proyektil yang disebut ditemukan dalam tubuh korban saat autopsi.

Baca Juga:

Mengapa dua nama yang disebut berada di lokasi tawuran, Kesar dan Rio, hingga kini belum tertangkap.

Dan mengapa Fadly Lukman Simanjuntak, terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan, masih berjalan pincang dengan tongkat karena proyektil yang disebut masih tertanam di kakinya belum juga diangkat.

Baca Juga:

Pertanyaan-pertanyaan itu kembali mengemuka dalam sidang lanjutan pekan ini ketika dua saksi verbal dari Polres Belawan, Tomi Septiani dan O.P. Sardo, memberikan keterangan yang kemudian berbenturan dengan pengakuan terdakwa.

Penyidik menyatakan pemeriksaan berlangsung secara baik, terdakwa diberi makan, minum, dan kesempatan membantah.

Namun dari layar video sambungan rutan, Fadly membantah keras.

"Saya tidak diberi makan. Kaki saya dipijak sampai patah," ujarnya di hadapan majelis hakim, Rabu, (24/6/2026) sore.

Benturan keterangan tidak berhenti di situ.

Video yang selama ini menjadi bagian dari berkas perkara juga berubah menjadi perdebatan baru.

Penyidik menyebut rekaman itu dibuat sebagai dokumentasi saat proses pemeriksaan. Namun Fadly mengaku video tersebut direkam setelah pemeriksaan selesai, bahkan setelah dirinya menjalani tindakan medis akibat luka di kaki.

Yang menarik perhatian, dalam video itu Fadly mengenakan baju berwarna pink.

Menurut terdakwa, baju tersebut baru diberikan oleh teman satu sel bernama Adlin sekitar dua minggu setelah pemeriksaan.

Perbedaan keterangan itu membuat majelis hakim mempertanyakan langsung waktu sebenarnya pengambilan video tersebut.

Semakin sidang berjalan, semakin terlihat bahwa perkara ini tidak hanya berbicara tentang siapa yang menembakkan (mencon suar/SOS) pada malam tawuran itu, tetapi juga menyangkut bagaimana proses penyidikan dilakukan dan bagaimana alat bukti dibangun.

Kuasa hukum terdakwa, Dedi Daulay didampingi Jeri Panjaitan, kembali menyoroti belum pernah dihadirkannya proyektil yang disebut ditemukan dalam tubuh korban ada apa ya?

Padahal dalam sidang sebelumnya, ahli forensik yang dihadirkan pihak terdakwa menjelaskan bahwa setiap benda asing yang ditemukan saat autopsi semestinya diserahkan kepada penyidik melalui mekanisme berita acara serah terima untuk barang bukti di persidangan.

"Kalau memang ada proyektil, mana barang buktinya?" tanya Dedy Alamsyah Daulay, kuasa Hukum terdakwa kepada wartawan Posmetro Medan Rabu, (24/6/2026)

Pertanyaan itu hingga kini belum mendapatkan jawaban yang tuntas di ruang sidang.

Sementara itu, kondisi kesehatan Fadly terus menjadi perhatian keluarga.

Ibunya mengaku telah berulang kali mengupayakan agar anaknya mendapat tindakan medis lanjutan. Menurut keluarga, proyektil masih tertanam di kaki terdakwa selama lebih dari enam bulan, sementara Fadly masih mengalami nyeri, demam yang datang tiba-tiba, serta berjalan menggunakan tongkat.

Di tengah silang pendapat para saksi, ahli, penyidik dan terdakwa, satu hal tampak jelas, perkara ini masih menyisakan banyak ruang kosong yang belum terisi.

Dan selama pertanyaan-pertanyaan mendasar itu belum terjawab, ruang sidang tampaknya akan terus menjadi arena adu versi antara penyidikan, pembelaan, dan pencarian kebenaran.(erni)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas
Status Mercon SOS, Proyektil dan Luka Tembak Masih Diperdebatkan
Misteri Proyektil dalam Tubuh Korban Tawuran Belawan: Ahli Forensik, Visum, dan Fakta Persidangan Saling Beradu
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako
Laporan Pengeroyokan Mandeg Sejak 2025, Korban: Apa Harus Viral Dulu?
komentar
beritaTerbaru