"Berdasarkan hasil penyelidikan sejauh ini, iya (pelaku tunggal), dari pengakuan tersangka dan saksi-saksi cuman satu (pelakunya)," sebutnya.
Selain menangkap pelaku, sebut Hizka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan bambu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Kini, pelaku tengah diperiksa untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kejadian itu.
Baca Juga:
"Meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menangani," pungkasnya. (detiksumut)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar