Senin, 24 Agustus 2026

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani

P. Silalahi - Rabu, 08 Juli 2026 14:15 WIB
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani
Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat
Pemilik sabu 5,47 gram di Jalan Ade Irma Suryani diamankan personel Polres Pematangsiantar.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis narkotika diduga memiliki sabu berat bruto 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Terduga pelaku ditangkap petugas pada Kamis 2 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB.

Terduga pemilik sabu ini berinisial RA (21) warga Jalan Jambu Gang Rambe RT 1/3 Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 8 Juli 2026 menjelaskan awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Setelah penyelidikan di TKP pada Kamis 2 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB personil sat narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap RA sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha Nmax warna silver BK 4515 WAO yang berada di pinggir jalan.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa sebuah tisu dari kantong jaket depan bagian dalam sebelah kirinya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5,47 Gram.

Selain itu polisi menyita 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna biru dari dalam dashboard sepedamotor sebelah kiri sebagai barang bukti.

Setelah diinterogasi, terduga pelaku RA mengakui sabu itu miliknya yang didapatkannya dari seorang laki - laki berinisial A di daerah Beringin yang kini masih dalam tahap lidik.

Adanya pengakuannya tersebut RA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lanjutan.

"Terhadap RA sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Seorang Pria Ditangkap di Kisaran, Simpan Sabu 44,27 Gram dan 3 Butir Pil Ekstasi
Gerebek Rumah, 1 Pria Diamankan, Sabu dan Pil Ekstasi Disita
Pengedar Sabu di Desa Sibargot Dicokok, 8,42 Gram Sabu Diamankan
Habis Beli Dari Bandar, 2 Pengedar Sabu Ketengan Dibekuk
Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Pria Ini Diamankan Berikut Barbutnya
Transaksi Sabu di Depan Gereja, Pria Berusia 41 Tahun Ini 'Gol'
komentar
beritaTerbaru