Jumat, 09 Oktober 2026

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani

P. Silalahi - Rabu, 08 Juli 2026 14:15 WIB
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani
Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat
Pemilik sabu 5,47 gram di Jalan Ade Irma Suryani diamankan personel Polres Pematangsiantar.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis narkotika diduga memiliki sabu berat bruto 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Terduga pelaku ditangkap petugas pada Kamis 2 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB.

Terduga pemilik sabu ini berinisial RA (21) warga Jalan Jambu Gang Rambe RT 1/3 Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 8 Juli 2026 menjelaskan awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Setelah penyelidikan di TKP pada Kamis 2 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB personil sat narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap RA sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha Nmax warna silver BK 4515 WAO yang berada di pinggir jalan.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa sebuah tisu dari kantong jaket depan bagian dalam sebelah kirinya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5,47 Gram.

Selain itu polisi menyita 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna biru dari dalam dashboard sepedamotor sebelah kiri sebagai barang bukti.

Setelah diinterogasi, terduga pelaku RA mengakui sabu itu miliknya yang didapatkannya dari seorang laki - laki berinisial A di daerah Beringin yang kini masih dalam tahap lidik.

Adanya pengakuannya tersebut RA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lanjutan.

"Terhadap RA sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, 2 Pria Ditangkap Patroli Rutin
3 Terduga Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Binjai
IRT di Tapung Hulu Diamankan, Dua Paket Sabu Diduga Ditemukan di Dekat Rumah
Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Ketangkul Kantongi Sabu
Polres Tapanuli Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu di Sorkam Barat, 12,50 Gram Barang Bukti Disita
komentar
beritaTerbaru