Diketahui, dugaan pelemparan bom molotov terhadap rumah Risman pertama kali dilaporkan terjadi pada 12 Maret 2026.
Selanjutnya, ia kembali melaporkan dugaan tindak pidana serupa ke Polres Sibolga melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VI/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Juni 2026.
Baca Juga:
Koordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti, meminta aparat kepolisian segera mengungkap pelaku agar perkara tersebut tidak terus memicu spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kami meminta kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pelemparan bom molotov. Kepastian hukum penting agar tidak muncul berbagai spekulasi yang berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat," kata Arigusti.
Baca Juga:
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sibolga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan akan memperbarui informasi setelah mendapat tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(GABRIEL GINTING)
Tags
beritaTerkait
komentar