Sabtu, 05 September 2026

Pelaku Dugaan Bom Molotov Belum Terungkap, Rumah Korban Malah Digeruduk Massa

P. Silalahi - Minggu, 19 Juli 2026 12:29 WIB
Pelaku Dugaan Bom Molotov Belum Terungkap, Rumah Korban Malah Digeruduk Massa
GABRIEL GINTING
kasus dugaan pelemparan bom molotov terhadap rumah seorang warga di Kota Sibolga hingga kini belum terungkap.

Diketahui, dugaan pelemparan bom molotov terhadap rumah Risman pertama kali dilaporkan terjadi pada 12 Maret 2026.

Selanjutnya, ia kembali melaporkan dugaan tindak pidana serupa ke Polres Sibolga melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VI/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Juni 2026.

Baca Juga:

Koordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti, meminta aparat kepolisian segera mengungkap pelaku agar perkara tersebut tidak terus memicu spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kami meminta kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pelemparan bom molotov. Kepastian hukum penting agar tidak muncul berbagai spekulasi yang berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat," kata Arigusti.

Baca Juga:

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sibolga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan akan memperbarui informasi setelah mendapat tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(GABRIEL GINTING)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Rakor Optimalisasi PAD dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi Sumut
Wali Kota Sibolga Tutup SCF 2026, Tegaskan Komitmen Dorong Pengembangan Potensi Musisi dan Ekonomi Kreatif
Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Rembug Fiskal APEKSI Komwil I, Dorong Digitalisasi Pengelolaan Pajak Daerah
Wali Kota Akhmad Syukri Nazry Penarik Melayat ke Rumah Duka Ibunda Istri Kabag Ops Polres Sibolga, Sampaikan Belasungkawa
Propam Polres Sibolga Gencar Tertibkan Pinjol dan Judol di Lingkungan Personel
Propam Polres Sibolga Periksa Ponsel Personel, Pastikan Tak Ada Aplikasi Judi Online dan Pinjaman Ilegal
komentar
beritaTerbaru