Polres Batu Bara Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, 8 Gram Sabu Diamankan
Pria berinisial F (31) diamankan petugas di Dusun I, Desa BulanBulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa 2 menit lalu
495 gram
Peristiwa perampokan bersenjata di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan mulai terbongkar.
Baca Juga:
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan pelaku yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian merupakan seorang oknum anggota Polri. Duh!
Baca Juga:
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Menurut Kombes Pol Joko Krisdiyanto, seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Kabar Daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 20 Juli 2026, tersangka berinisial MZ (28) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat melakukan aksi perampokan.
"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Polda Aceh kemudian mengambil alih penanganan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya. Polisi menduga aksi nekat itu dipicu persoalan ekonomi, meski penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pihak lain.
"Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," ujarnya.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan, status tersangka sebagai anggota Polri tidak akan memengaruhi proses hukum. Menurutnya, Polda Aceh berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dalam kesempatan itu, Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam tindak pidana itu.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," tegas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Sekadar diketahui aksi perampokan di Toko Emas Amin Setia menggemparkan warga Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.40 WIB.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku datang seorang diri dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan senjata api, memecahkan kaca etalase, dan membawa kabur sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan.
Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengejaran intensif, tim gabungan akhirnya menangkap tersangka sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Ujung Pasir, Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan.
Penangkapan itu dilakukan kurang dari 12 jam setelah aksi perampokan terjadi.
Beredar pula info dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas yang diperkirakan mencapai lebih dari 150 mayam atau setara 495 gram dengan nilai ditaksir lebih dari Rp800 juta.
Selain itu, aparat juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi serta senjata api.
Namun, hingga kini Polda Aceh belum merinci secara resmi jumlah maupun jenis barang bukti yang berhasil disita.
Pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait identitas pelaku.
Setelah sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan WA, Polda Aceh akhirnya memastikan bahwa pelaku memang merupakan oknum anggota Polri yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Duh!***
Pria berinisial F (31) diamankan petugas di Dusun I, Desa BulanBulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa 2 menit lalu
Menjaga kebersihan kandang penting saat memelihara kesehatan ternak, kata Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Kodim 0207/Simalungun.
Sumut 32 menit lalu
Peredaran narkotika jenis sabu di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dibongkar polisi.
Kriminal satu jam lalu
Rapat Kalapas ini dipimpin Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya yang diikuti seluruh jajaran Pejabat Struktural Lapas Lubuk Pakam.
Sumut 2 jam lalu
Curhat Kamtibmas menyampaikan imbauan berkaitan dengan kamtibmas dan juga imbauan waspada kebakaran.
Sumut 3 jam lalu
Pelantikan pengurus Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boru (PPTSB) Cabang Samosir disambut baik Bupati Vandiko.
Sumut 3 jam lalu
Polda Sitanggang, salah seorang konten kreator TikTok asal Kabupaten Samosir, Sumatera Utara sebagai tersangka kasus UU ITE.
Peristiwa 4 jam lalu
Beredar dan viral rekaman CCTV bernuansa asusila dari salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Viral 4 jam lalu
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok dibongkar.
Peristiwa 4 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial MSN alias Sidik (43) warga Kerompol.
Peristiwa 5 jam lalu