- 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram.
- 1 bungkus kotak rokok merek Surya tempat menyimpan sabu.
Baca Juga:
- 1 unit ponsel Android yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Baca Juga:
Hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap barang haram itu milik tersangka H yang disiapkan untuk diperjualbelikan kepada calon pemesan.
Tersangka H mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di daerah Tembung.
Modus operandi yang digunakan yakni pemesanan via telepon seluler, dilanjutkan pembayaran secara transfer bank, lalu barang diantarkan oleh W ke lokasi yang ditentukan oleh H.
Praktik jual beli narkoba jaringan ini diakui H telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Tags
beritaTerkait
komentar