POSMETRO MEDAN,Medan - Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap pembuktian yang semakin krusial. Setelah beberapa pekan diwarnai pemeriksaan saksi fakta, persidangan kali ini beralih pada pengujian aspek teknis pengadaan barang dan jasa serta perhitungan kerugian keuangan negara melalui keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, Rabu (22/7/2026).
Hadir dalam persidangan terdakwa Idam Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, serta terdakwa Irjen (Purn.) Bambang Ghiri Arianto.
Baca Juga:
JPU menghadirkan seorang ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Ahmad Feri Tanjung, serta dua ahli akuntan Audit Perhitungan Keuangan Negara independen, yang memberikan keterangan terkait audit dan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan 93 unit Smartboard senilai Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ahmad Feri Tanjung menjelaskan bahwa sistem e-Katalog dibentuk untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan pemerintah, namun tetap harus dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan suatu produk dalam e-Katalog tidak berarti pejabat pengadaan bebas menentukan pilihan.
Seluruh proses pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil pengguna, bukan keinginan, serta mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan.
"Pengadaan barang dan jasa bukan mengikuti keinginan, tetapi mengikuti kebutuhan. Apa yang dibutuhkan saja.Semua tahapan sudah memiliki aturan dan standar operasional prosedur," terang Ahmad Feri Tanjung.
Ia menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diperbolehkan membuat ikatan dengan penyedia di luar mekanisme pengadaan yang telah diatur. Harga dalam e-Katalog, kata dia, tetap harus diuji kewajarannya agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum dan cek pasar ke lapangan.
"Dalam pengadaan barang dan jasa tidak dikenal istilah menentukan keuntungan. Yang diuji adalah apakah harga tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Jika tahapan itu tidak dilakukan, prosesnya menjadi tidak akuntabel," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar