Rabu, 22 Juli 2026

Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK

Evi Tanjung - Rabu, 22 Juli 2026 17:03 WIB
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
erni
Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap pembuktian

Menjawab pertanyaan JPU mengenai kewenangan membatalkan proses pengadaan, Ahmad Feri menyebut keputusan tersebut berada pada PPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan apabila tidak ditemukan produk pembanding yang sama di pasaran, maka PPK tetap wajib mencari produk lain dengan spesifikasi dan kualitas yang setara sebagai dasar pembentukan harga.

Baca Juga:

Persidangan juga menyinggung dugaan penggunaan akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dalam sistem e-Katalog.

Menurut Ahmad Feri, sepanjang pengetahuannya setiap akun dalam sistem dapat ditelusuri melalui rekam jejak komunikasi. Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan akun, persoalan tersebut dapat ditelusuri melalui mekanisme pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Ahli kembali menegaskan bahwa barang yang dibeli melalui e-Katalog harus sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum dalam sistem dan tidak dapat diganti dengan produk lain di luar spesifikasi tersebut.

Selain ahli pengadaan, JPU juga menghadirkan dua ahli akuntan independen Audit Keuangan negara yang memberikan keterangan mengenai audit serta perhitungan kerugian keuangan negara. Keterangan kedua ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian unsur kerugian negara yang didalilkan penuntut umum.

Usai persidangan, penasihat hukum Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo SH MH, mengatakan tim pembela menyoroti metode serta dasar hukum yang digunakan dalam menghitung nilai kerugian negara. Menurut Paulus, pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli mengenai dasar perhitungan tersebut selama persidangan berlangsung.

Paulus menyatakan, berdasarkan keterangan yang di persidangan, terdapat penjelasan mengenai koreksi terhadap nilai perhitungan kerugian negara dibandingkan angka yang sebelumnya digunakan dalam proses perkara. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu fakta yang akan dijadikan bahan pembelaan dalam persidangan.

"Kami meminta seluruh dasar perhitungan kerugian negara diuji secara objektif di depan persidangan sehingga seluruh alat bukti dapat dinilai secara utuh oleh majelis hakim," kata Paulus kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai bobot seluruh alat bukti, termasuk keterangan para ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun pihak lainnya.

Tags
beritaTerkait
PH Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto Minta Penegakan Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Bukan Asumsi
komentar
beritaTerbaru