Perkara ini sebelumnya telah menyita perhatian publik setelah persidangan mengungkap berbagai fakta, mulai dari dugaan peniruan tanda tangan pada sejumlah dokumen proyek hingga perdebatan mengenai kehadiran saksi-saksi yang dinilai mengetahui proses administrasi pengadaan. Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga mengingatkan bahwa menghadirkan saksi yang relevan merupakan tanggung jawab JPU agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula dari pengadaan 93 unit Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dengan nilai anggaran Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Saat itu Idam Khalid menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Baca Juga:
Dalam dakwaan disebutkan pengadaan tersebut berkaitan dengan penyediaan papan tulis interaktif merek ViewSonic untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi. Penuntut umum.atas mendalilkan proyek itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa dan Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra, yang masing-masing diperiksa dalam berkas perkara terpisah.
Dengan masuknya keterangan para ahli, persidangan kini memasuki fase pembuktian yang lebih menitikberatkan pada pengujian prosedur pengadaan, penerapan mekanisme e-Katalog, kewenangan PPK, serta pembuktian unsur kerugian keuangan negara.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar