Rabu, 09 September 2026

Diduga Sekap dan Siksa Pacar, Pria Ini Ditangkap Personel Polres Metro Bekasi

P. Silalahi - Kamis, 23 Juli 2026 03:15 WIB
Diduga Sekap dan Siksa Pacar, Pria Ini Ditangkap Personel Polres Metro Bekasi
facebook @sidikalang dairi
Terduga pelaku Horas Samuel Lumban T alias HSLT.

Penganiayaan terhadap korban terjadi pada 2-8 Juli 2026 silam.

Saat itu, pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban dengan pria lain.

Baca Juga:

"Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," kata Kombes Ikhlas.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban TS menderita lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas bagian kiri, dan lebam pada kedua lengan bagian bawah.

Baca Juga:

Korban berpacaran dengan pelaku sejak April 2025, namun hubungannya putus-sambung. Seiring berjalannya waktu, keduanya kemudian tinggal bersama hingga terlibat cekcok pada Senin (29/6).

"Hubungan pelaku dengan korban berjalan dengan putus sambung dan saat putus dengan pelaku, korban kenal dengan pria lain," tuturnya.

Polisi telah menetapkan Samuel sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Samuel terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Korban Penganiayaan Satpam PT BSP Minta Polres Asahan Segera Tangkap Pelaku
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Kasus Dugaan Penganiayaan Lewat Problem Solving
Gas Bocor Meledak Saat Diperbaiki, 6 Sekeluarga Jadi Korban, Ayah-Anak Tewas
Luka yang Mulai Pulih, Bocah Korban Penganiayaan Pulang ke Sidikalang, Trauma yang Harus Disembuhkan
TERBONGKAR! Penganiaya Bocah di Dairi Positif Narkoba. Polisi pun Ungkap Motif
Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Penganiayaan Wanita di Muka Umum
komentar
beritaTerbaru