Kamis, 23 Juli 2026

Diduga Sekap dan Siksa Pacar, Pria Ini Ditangkap Personel Polres Metro Bekasi

P. Silalahi - Kamis, 23 Juli 2026 03:15 WIB
Diduga Sekap dan Siksa Pacar, Pria Ini Ditangkap Personel Polres Metro Bekasi
facebook @sidikalang dairi
Terduga pelaku Horas Samuel Lumban T alias HSLT.

POSMETRO MEDAN- Polisi menangkap pria bernama Horas Samuel Lumban T (HSLT) yang diduga menyekap dan menyiksa pacarnya inisial TS (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Dalam foto yang beredar luas di medsos, Samuel terlihat sejumlah penyidik sedang menangkap dirinya.

Samuel ditangkap di Jakarta di masa pelariannya.

Baca Juga:

Dalam foto lainnya, Samuel tampak terduduk di lantai dengan tangan terikat cable ties.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra membenarkan bahwa foto yang beredar itu merupakan pelaku.

Baca Juga:

"Kemarin malam sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya daerah Jakarta Timur," kata AKBP Jerico saat dihubungi, Sabtu (18/7).

Korban Dianiaya dan Disekap

Sebelumnya, Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkap penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan pria bernama Horas Samuel Lumban T (HSLT) terhadap pacarnya inisial TS terjadi selama enam hari.

Korban, kataKombes Ikhlas Putro Wasono--seperti dirangkum dalam sebuah postingan anonim facebook @Sidikalang Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 23 Juli 2026 --disekap di sebuah rumah kos daerah Cikarang, Jawa Barat.

Penganiayaan terhadap korban terjadi pada 2-8 Juli 2026 silam.

Saat itu, pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban dengan pria lain.

"Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," kata Kombes Ikhlas.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban TS menderita lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas bagian kiri, dan lebam pada kedua lengan bagian bawah.

Korban berpacaran dengan pelaku sejak April 2025, namun hubungannya putus-sambung. Seiring berjalannya waktu, keduanya kemudian tinggal bersama hingga terlibat cekcok pada Senin (29/6).

"Hubungan pelaku dengan korban berjalan dengan putus sambung dan saat putus dengan pelaku, korban kenal dengan pria lain," tuturnya.

Polisi telah menetapkan Samuel sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Samuel terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ternyata! Taufik Pernah Bawa Janda Ngeseks di Hotel, Eh Ponsel Si Cewek Dibawa Kabur
Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Sidikalang Berjalan Sesuai Prosedur Hukum
Kasus Penganiayaan Jukir Pasar Sukaramai 'Membeku' di Polsek Medan Area
Abang Beradik Bersimbah Darah Diduga Dianiaya di Medan Labuhan, Keluarga Minta Terduga Pelaku Ditangkap
Purnawirawan Polisi Achiruddin Hasibuan Piting dan Pukul Dada Wartawan,  Dilaporkan ke Polda Sumut
Tersangka Penyekapan Cewek di Bandung Diduga Bekas Debt Collector
komentar
beritaTerbaru