Rabu, 29 Juli 2026

Oknum Polisi Rampok Toko Emas yang Sempat Viral Akhirnya di-PTDH

P. Silalahi - Rabu, 29 Juli 2026 15:00 WIB
Oknum Polisi Rampok Toko Emas yang Sempat Viral Akhirnya di-PTDH
facebook @kabar daerah 66
Oknum polisi yang merampok toko emas akhirnya dipecat.

POSMETRO MEDAN- Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026, setelah komisi menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan sidang etik merupakan rangkaian proses yang telah dimulai sejak Jumat, 24 Juli 2026 dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, serta pemeriksaan barang bukti.

Baca Juga:

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin kemarin, sebelum putusan dibacakan pada Selasa 28 Juli 2026.

"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Joko, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan Toko Emas Amin Setia pada Sabtu, 18 Juli lalu dengan menggunakan senjata api organik Polri.

Menurutnya, --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026-- penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka.

Kini proses penyidikan pidana terhadap Briptu MZ masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Dalam sidang etik, perbuatan Briptu MZ dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain menjatuhkan sanksi PTDH, komisi juga mempertimbangkan bahwa perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana, sehingga mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Oknum Polisi Rampok Toko Emas, Sempat Terdengar Suara Letusan Tembakan
Perampok di Aceh Diduga Bawa Kabur Emas 495 Gram, Rupanya Pelaku Oknum Polisi...
Duh, Siksa Istri Siri dan Konsumsi Narkoba, Oknum Polri Berpangkat Aiptu Ini Resmi Dipecat
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Tokoh Masyarakat, Ajak Ciptakan Situasi Kondusif
Siasat Licik Menantu di Pekanbaru, Otak Perampokan Mertua hingga Pesta Narkoba di Medan
Oknum Anggota Polisi Tabrak Wanita Muda Hingga Kritis
komentar
beritaTerbaru