POSMETRO MEDAN- Perkembangan baru terjadi dalam penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai sekitar Rp34 miliar yang sedang diproses aparat penegak hukum di Padang, Sumatera Barat.
Salah satu tersangka dalam perkara itu, oknum anggota DPRD Sumatera Barat Beny Saswin Nasrun (BSN), kini tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
Keputusan pengalihan penahanan itu diberikan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Meski begitu, perubahan status tersebut tidak menghentikan proses penyidikan maupun tahapan hukum yang sedang berjalan.
BSN tetap berstatus tersangka dan wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan selama menjalani penahanan kota.
Baca Juga:
Sebelumnya, BSN ditahan sejak 18 Juni 2026. Ia sempat menjadi buronan setelah tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya berhasil diamankan.
Kini, setelah memperoleh pengalihan penahanan, ia kembali ke rumah keluarganya dan disambut haru kerabat yang telah menantikan kepulangannya.
Momentum kepulangan itu turut didampingi anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan bersama tim kuasa hukum BSN.
Kehadiran Hinca menjadi sorotan karena ia mengakui telah mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan yang kemudian dikabulkan pihak kejaksaan.
Tags
beritaTerkait
komentar