Menurut Hinca, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan atau mengintervensi proses hukum.
Ia menegaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan diajukan agar tersangka tetap dapat menjalani seluruh proses peradilan dengan tetap memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Baca Juga:
"Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum," kata Hinca.
Ia juga menjelaskan bahwa fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap perkara diproses sesuai prinsip keadilan dan due process of law.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Hinca mengaku telah mempelajari sejumlah dokumen perkara yang disampaikan oleh tim kuasa hukum BSN. Berdasarkan telaah awal tersebut, ia berpandangan bahwa substansi perkara masih perlu diuji secara objektif melalui proses hukum.
Menurutnya, terdapat dugaan bahwa persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan restrukturisasi kredit yang terjadi pada masa pandemi Covid-19.
Karena itu, ia menilai penting untuk memastikan apakah fakta-fakta dalam perkara benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau justru lebih dekat dengan sengketa bisnis dan pembiayaan.
"Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi Covid-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif," ujarnya.
Pandangan tersebut merupakan bagian dari argumentasi yang disampaikan pihak pembela. Sementara itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan nantinya akan diuji di hadapan pengadilan.
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @In berita.com yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026-- mengungkapkan sebelum pengalihan penahanan disetujui, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.
Tags
beritaTerkait
komentar