Dari proses itu, mereka kemudian memperoleh informasi bahwa permohonan pengalihan penahanan mendapat persetujuan.
"Kami sudah memperoleh informasi mengenai pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI," kata Hermansyah.
Baca Juga:
Tim kuasa hukum juga mempertahankan pendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya berawal dari hubungan bisnis yang terdampak kondisi ekonomi ketika pandemi Covid-19.
Mereka beranggapan persoalan tersebut tidak semestinya diposisikan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan sebagai konsekuensi dari restrukturisasi pembiayaan yang dialami banyak pelaku usaha pada masa itu.
Baca Juga:
Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap mendasarkan proses penyidikan pada dugaan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2013 hingga 2020.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang ditaksir cukup besar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi, audit kerugian negara menjadi salah satu unsur penting yang digunakan penyidik untuk membangun konstruksi hukum.
Namun demikian, keberadaan audit tersebut belum otomatis menentukan seseorang bersalah karena seluruh alat bukti tetap akan diuji melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Pengalihan status menjadi tahanan kota juga bukan berarti perkara selesai ataupun tersangka dibebaskan dari tanggung jawab hukum.
Tags
beritaTerkait
komentar