Kamis, 30 Juli 2026

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pelaku Langsung Dijebloskan ke Sel

P. Silalahi - Kamis, 30 Juli 2026 16:00 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pelaku Langsung Dijebloskan ke Sel
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
Terduga pelaku berinisial DA (31).

POSMETRO MEDAN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial DA (31) yang merupakan warga Desa Korajim Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku ditangkap dari sebuah bengkel yang berada di Dusun I Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, pada Selasa (21/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi itu.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. pada Rabu (29/7), mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika", ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan,--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @surat kabar garuda pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 30 Juli 2026-- petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,84 gram.

Selain itu, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sabu 40,17 Gram Jadi Barbut
Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Pengamanan di PT Bridgestone
Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 40,21 Gram ke Provinsi Riau
Perburuan Terduga Bandar Sabu Marga Simangunsong 'Jalan di Tempat': Kapolsek 'Lempar Bola' ke Polres Labusel
Respon Cepat! Tekab Polsek Medan Area Ringkus Pengedar Narkoba dari Parkir Oyo
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
komentar
beritaTerbaru