POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, (3/8/2026).
Sejumlah keterangan yang muncul di ruang sidang memperlihatkan perbedaan versi antara terdakwa, saksi, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara majelis hakim terus menggali proses pengadaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa dan saksi ahli dari JPU. Tim penuntut umum yang terdiri dari Bosna Kasubsi Penuntutan, Esra Mailany Sinaga, Ridha Maya Sari Nasution, David Simamora, dan tim lainnya mendalami proses pengadaan, mulai dari penggunaan akun e-Katalog, penandatanganan dokumen, hingga mekanisme perencanaan proyek.
Baca Juga:
Dalam persidangan, JPU menanyakan alasan Dr. H. Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
"Perintah," jawab Saiful Abdi singkat di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Keterangan itu kemudian didalami penasihat hukum. Saat ditanya siapa yang membuat akun Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Saifl mengaku tidak pernah menerima notifikasi pada telepon selulernya setiap kali akun e-Katalog digunakan.
Persidangan semakin menarik ketika majelis hakim menanyakan alasan survei pengadaan Smartboard dilakukan sebelum anggaran tersedia.
"Mengapa terdakwa melakukan survei Smartboard padahal anggarannya belum ada?" tanya hakim.

Saiful Abdi menjawab kegiatan itu dilakukan atas perintah Penjabat Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.
Di hadapan majelis hakim, Saiful Abdi juga menyampaikan pembelaannya. Ia membantah uang sekitar Rp1 miliar yang sempat disebut dalam perkara itu berasal darinya. Menurutnya, uang tersebut berasal dari Bahrun Walidin alias Baron dan kemudian dijemput kembali melalui pihak lain.
"Saya dipaksa saat menjabat sebagai kepala dinas. Saya hanya berharap Allah menunjukkan yang benar itu benar. Jangan sampai kami menjadi korban kekuasaan yang sewenang-wenang," ujar Saiful Abdi.
Ia juga mengklaim tanda tangannya dipalsukan dalam kontrak pengadaan Smartboard yang kini menjadi objek perkara.
Sementara itu, Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa yang juga menjalani proses hukum dalam perkara terpisah, memberikan keterangan berbeda. Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Budi mengaku tidak pernah diperkenalkan kepada Saiful Abdi oleh Bahrun Walidin alias Baron.
Menurut Budi, pada awal 2024 Baron datang menemuinya sebagai pengusaha yang ingin membeli sekitar 40 unit Smartboard.
Dalam sidang yang sama, saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa menjelaskan bahwa pencantuman spesifikasi teknis pada e-Katalog dimungkinkan sepanjang sesuai kebutuhan dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam proses pengadaan.
Namun, usai persidangan, JPU Bosna menilai sejumlah keterangan saksi ahli tersebut belum menjawab substansi perkara.
Menurut Bosna, ahli semula menyebut perbandingan harga hanya dapat dilakukan melalui e-Katalog. Akan tetapi, ketika diminta menjelaskan dasar hukumnya, ahli kemudian menyatakan perbandingan harga juga dapat menggunakan platform lain tetapi tidak bersifat wajib.
"Menurut JPU, keterangannya berubah sehingga tidak konsisten ketika diminta menjelaskan dasar pendapatnya," kata Bosna
JPU juga menyoroti jawaban ahli saat ditanya mengenai kondisi apabila sejak awal proses pengadaan telah ditentukan calon pemenang, merek barang, dan harga pengadaan. Menurut JPU, ahli tidak memberikan jawaban yang tegas hingga majelis hakim mengambil alih pemeriksaan.
jPU juga turut mempertanyakan pandangan ahli yang menyebut penyedia barang dapat memperoleh keuntungan dalam jumlah berapa pun bahkan bisa 1000%.
Dalam hal ini JPU berpandangan pada "Prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut agar keuangan negara terlindungi," ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, Saiful Abdi didakwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sekaligus PPK diduga bersama pihak lain melaksanakan pengadaan 312 unit Smartboard untuk jenjang SD dan SMP pada Tahun Anggaran 2024. Pengadaan tersebut disebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan, tidak didukung survei harga yang memadai, serta dilakukan melalui e-Katalog tanpa evaluasi harga sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jaksa juga mendalilkan proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp49,916 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar, sebagaimana hasil penghitungan ahli yang menjadi bagian dari berkas perkara.
Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Sementara pihak terdakwa membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan menyatakan akan membuktikan pembelaannya melalui pemeriksaan saksi maupun ahli pada sidang berikutnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli lainnya sebelum memasuki tahapan pembuktian lanjutan.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar