Rabu, 05 Agustus 2026

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

P. Silalahi - Rabu, 05 Agustus 2026 17:00 WIB
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice
facebook @Polres Tebing Tinggi
Restorative justice Polres Tebing Tinggi terhadap kasus penganiayaan.

POSMETRO MEDAN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menuntaskan kasus pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan kedua terlapor sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut terjadi dalam mediasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan kedua belah pihak, Senin (3/8/2026).

Seperti dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., yang menyatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice ini mengedepankan penyelesaian secara damai dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan mediasi, korban dan kedua terlapor sepakat berdamai, sehingga korban mencabut laporannya dan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," ujar Kasat Reskrim-- sebagaimana dilansir dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Tebing Tinggi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 5 Agustus 2026.

Baca Juga:

Menurut polisi, kasus ini bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Suprapto, Kota Tebing Tinggi.

Korban, Gilang (23) yang merupakan anggota Polri menjadi korban pengeroyokan setelah terjadi perselisihan dengan seorang juru parkir berinisial A (36), yang turut dibantu rekannya MF.

Dalam peristiwa itu, terlapor A menganiaya korban.

Tidak lama kemudian, MF turut melakukan pemukulan sehingga korban menderita luka- luka.

Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi memfasilitasi mediasi yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., didampingi Kanit Provos Sat Brimob Iptu Hendri Sitepu, S.H., dan Kanit Tipidter Ipda N.J. Silalahi, S.Th.

Melalui proses mediasi, korban dan kedua terlapor sepakat untuk berdamai. Korban kemudian mencabut LP (laporan pengaduan), sehingga penyelesaian perkara ditempuh melalui restorative justice sudah sesuai ketentuan.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Tim Elang Sakti dan Unit Tipidter Polres Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pelaku Langsung Dijebloskan ke Sel
Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Pengamanan di PT Bridgestone
Polres Tebing Tinggi Amankan 20 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong
Tempuh Jalur Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli
Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai
komentar
beritaTerbaru