Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis di Facebook, Seorang Warga Dilaporkan ke Polres Binjai
Posmetro Medan BINJAI Seorang jurnalis, Achmad Fauzi Pardede, melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolres Binjai AKBP Rade
Peristiwa 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (6/8/2036), tak hanya dipenuhi perdebatan tentang aliran uang ratusan juta rupiah, rekening bank, dan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan penyelundupan orang menuju Reunion Island.
Di balik tumpukan berkas perkara, muncul pertanyaan yang terus bergema dari meja pembela ke mana saksi-saksi lain yang tercantum dalam berkas perkara?
Pertanyaan itu mengemuka ketika persidangan memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa, yakni Kamalaksan, Tilipan, dan Rasiah Sukanthan, warga negara Sri Langka yang telah lama menetap di Medan sebagai pengungsi.
Baca Juga:
Bagi penasihat hukum Rasiah Sukanthan, Albert Paindoan Sianturi,S.H hanya soal pasal-pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian, tetapi juga tentang bagaimana setiap dakwaan harus dibuktikan secara utuh di hadapan majelis hakim.
"Di dalam berkas disebutkan ada sekitar 26 saksi. Namun yang dihadirkan dalam persidangan hanya sebagian. Kami mempertanyakan bagaimana keseluruhan konstruksi perkara dapat diuji apabila tidak semua saksi yang relevan dihadirkan," ujar Albert kepada wartawan usai persidangan.
Baca Juga:
Namun, pandangan berbeda disampaikan Jaksa Penuntut Umum Sofyan Agung Maulana SH MH, Menurutnya, hukum acara pidana tidak mewajibkan seluruh saksi dalam berkas diperiksa di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi yang dianggap cukup untuk membuktikan dakwaan, terdiri atas lima orang calon penumpang, dan 3 dari petugas Imigrasi, pemilik kapal, dan seorang ahli keimigrasian dan pemilik kapal.
"Keterangan para terdakwa justru mendukung pembuktian kami karena sesuai dengan fakta dalam berkas perkara. Masing-masing terdakwa memiliki perannya sendiri dalam rencana pemberangkatan menuju Reunion Island," kata Sofyan.
(Wilayah seberang laut Prancis di Samudra India)
Adu Pembuktian di Ruang Sidang. Sidang hari itu semakin menarik ketika penasihat hukum menguji langsung keterangan terdakwa Kamal. Albert mempertanyakan dasar pernyataan bahwa sekitar Rp300 juta mengalir ke rekening keluarga Rasiah Sukanthan di Sri Lanka.
Menurut Albert, ketika ditanya lebih jauh mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp172 juta kepada Rasiah, Kamal tidak dapat menjelaskan sumber pembuktiannya.
Penasihat hukum mengatakan Kamal menyebut bukti tersebut berada di telepon genggam. Namun, menurut Albert, bukti percakapan yang dimaksud belum diperlihatkan dalam persidangan.
"Itu adalah keterangan dari Kamal secara lisan. Ketika kami minta dijelaskan dasar atau bukti percakapannya, menurut kami belum diperlihatkan di persidangan," ujar Albert.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pembela. Sementara itu, jaksa tetap menyatakan rangkaian alat bukti yang telah diajukan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, telah cukup mendukung dakwaan.
Rekening, Kapal, dan Lima Calon Penumpang Dalam persidangan, Kamal mengakui menerima pembayaran dari calon penumpang, termasuk melalui rekening istrinya, Dewi Sartika.
Ia juga menjelaskan adanya pembayaran yang berkaitan dengan kapal dan biaya lain menjelang rencana keberangkatan.
Di sisi lain, Tilipan menyatakan dirinya tidak mengetahui persoalan uang maupun pengelolaan keberangkatan. Menurut keterangannya, urusan tersebut ditangani Kamal.
Adapun Rasiah Sukanthan mengaku mengenal Kamal sejak 2014. Ia membenarkan pernah membantu menyediakan rekening atas permintaan Kamal, tetapi menyatakan tidak mengetahui rekening itu akan dipakai untuk transaksi yang berkaitan dengan rencana pemberangkatan ke Reunion Island.
Menurut Albert, hingga persidangan hari itu belum ada saksi yang menyatakan Rasiah merekrut calon penumpang.
Fakta yang muncul di persidangan, lima calon penumpang yang diperiksa tidak menyebut klien kami sebagai pihak yang merekrut mereka. Itu yang kami nilai penting untuk dipertimbangkan majelis hakim," katanya.
Jaksa memiliki penilaian berbeda. Menurut Sofyan, meskipun peran para terdakwa berbeda-beda, seluruh rangkaian perbuatan tetap saling berkaitan sehingga unsur dakwaan dinilai telah terpenuhi. "Kami Tidak Ada Cerita Uang"
Di tengah jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan pesan yang menyita perhatian para pengunjung sidang.
"Di sini tidak ada bayar" ataupun cerita uang, kalau ada cerita uang kita laporkan tidak ada bayar-bayaran. Jangan takut tenang saja. Kami juga punya hati nurani," ujar hakim kepada para terdakwa.
Ucapan itu disampaikan ketika majelis menggali latar belakang para terdakwa yang merupakan pengungsi asal Sri Langka.
Kamal menceritakan bahwa ia meninggalkan negaranya karena konflik. Ia juga mengaku tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia selama berstatus pengungsi.
Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa pengadilan memahami kondisi tersebut, namun perkara tetap akan diputus berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Sebuah Jawaban yang Mengundang Senyum Ada pula momen yang sempat mencairkan suasana sidang.Ketika hakim bertanya apakah para terdakwa menyesali perbuatannya, Kamal dan Tilipan langsung menjawab, "Menyesal." Namun saat pertanyaan yang sama diajukan kepada Rasiah Sukanthan, ia justru menjawab, "Tidak."Hakim kembali mengulang pertanyaan, tetapi jawabannya tetap sama.
Belakangan diketahui Rasiah belum memahami arti kata "menyesal" dalam bahasa Indonesia. Setelah diterjemahkan ke bahasa yang dipahaminya, ia spontan menjawab, "Sangat menyesal," lalu menambahkan, "Saya mau jadi warga dan KTP Indonesia saja."
Jawaban itu sejenak menghadirkan senyum di ruang sidang yang sejak pagi dipenuhi perdebatan hukum.
Di Balik Dakwaan, Ada Nasib Sebuah Keluarga Di luar perdebatan mengenai rekening, kapal, dan alat bukti, penasihat hukum kembali mengangkat sisi kemanusiaan kliennya.
Menurut Albert, Rasiah telah tinggal di Indonesia sebagai pengungsi selama 17 tahun genap saat bulan ini dan selama itu tidak diperbolehkan bekerja. Ia bergantung pada bantuan hidup sekitar Rp1,750 ribu per bulan, yang menurut pihak pembela kini ditangguhkan sejak perkara bergulir. Sementara itu, bantuan untuk istri dan anak-anaknya disebut masih tetap diberikan, bantuan anak 800 ribu, dan istri sebesar 1,750 ribu per bulan.
"Bila nantinya klien kami dinyatakan bersalah dan bantuan itu berhenti, bagaimana ia akan bertahan hidup? Itu juga menjadi sisi kemanusiaan yang kami mohon dipertimbangkan majelis hakim," ujar Albert.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. Sementara itu, satu pertanyaan yang berulang kali disuarakan pihak pembela masih tanda tanda tanya, apakah alat bukti dan saksi yang telah dihadirkan sudah cukup untuk menggambarkan keseluruhan peristiwa, atau masih ada bagian cerita yang belum sepenuhnya terungkap di hadapan majelis hakim.(erni)
Posmetro Medan BINJAI Seorang jurnalis, Achmad Fauzi Pardede, melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolres Binjai AKBP Rade
Peristiwa 2 menit lalu
Pelecehan seksual Polwan diduga dilakoni perwira polisi berpangkat AKBP bikin heboh.
Viral 13 menit lalu
Polda Sumut membongkar home industri pembuatan Liquid Vape yang mengandung zat berbahaya.
Peristiwa 28 menit lalu
Polisi Gagalkan Dugaan Penculikan di Lhokseumawe, 2 Pria Ditangkap.
Peristiwa 43 menit lalu
Pengemudi Pajero berpelat nomor unik di Sragen ternyata wanita.
Viral 58 menit lalu
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu
Sumut satu jam lalu
Polsek Girsang Sipangan Bolon Klarifikasi Dugaan Pungli di Pasar Tigaraja.
Peristiwa satu jam lalu
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman.
Peristiwa satu jam lalu
Posmetro Medan, BINJAI Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar kegiatan Coffee Morning bersama awak media di salah satu cafe di Binjai
Sumut satu jam lalu
Kancil akhirnya ditangkap di kebun sawit, terkait dugaan peredaran narkotika.
Sumut satu jam lalu