Jumat, 14 Agustus 2026

Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Barbut 4,12 Gram!

P. Silalahi - Jumat, 14 Agustus 2026 18:00 WIB
Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Barbut 4,12 Gram!
facebook @Jhon Fitra Sagala labusel
Salah seorang terduga pelaku yang ditangkap Satres Narkoba Polres Labusel .

POSMETRO MEDAN- Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Senin (10/8/2026) sore.

Dua pria yang diamankan masing-masing IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,12 gram.

Baca Juga:

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tanjung Medan. Informasi tersebut diterima melalui Dumas Presisi dan diperkuat dengan pemberitaan media online yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H--sebagaimana dikabarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Jhon Fitra Sagala labusel yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 14 Agustus 2026-- mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam pengungkapan kasus itu.

Baca Juga:

Keterangan itu disampaikan AKP Sahat di Mapolres Labuhanbatu Selatan yang didampingi Kasi Humas AKP Sujono.

"Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat," ujar AKP Sahat.

Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian mengamankan IS alias Imran. Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Hasilnya, petugas menemukan 14 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram, satu kotak warna cokelat, pipet berbentuk sekop serta satu unit telepon seluler Realme warna hitam.

Kepada petugas,Imran mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Polisi kemudian mengamankan YM alias Yuda di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,71 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, handphone Redmi warna hitam, kotak handphone warna putih serta uang tunai Rp129 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Dengan begitu, total barang bukti yang diduga sabu dari kedua terduga mencapai 4,12 gram bruto.

Pengungkapan dua terduga tersebut tidak lantas membuat penyelidikan berhenti. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan.Kami tidak ingin berhenti pada dua orang yang sudah diamankan.Setiap informasi akan kami dalami dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lainnya,"tegas AKP Sahat.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di tengah upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika, partisipasi masyarakat dinilai memiliki peran penting. Informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas narkotika.

AKP Sahat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

"Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar setiap informasi terkait peredaran narkotika segera disampaikan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau ke Polsek terdekat. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 14 plastik klip transparan diduga berisi sabu, satu kotak warna cokelat, satu kotak handphone warna putih, satu pipet berbentuk sekop, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu handphone Realme warna hitam, satu handphone Redmi warna hitam serta uang tunai Rp129 ribu.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat dan respons cepat aparat menjadi mata rantai penting dalam memutus dugaan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Namun, penanganan perkara tetap harus mengedepankan proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan
Digerebek..!!! 3 Pria di Aek Kanopan Timur Diamankan, Sabu 1,99 Gram Disita
TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin 1,3 Ton
Polres Batu Bara Bongkar 2 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Air Batu Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Polres Labuhanbatu Bongkar Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Marbau
komentar
beritaTerbaru