Senin, 14 September 2026

Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari, Dua Pelaku Ditangkap

P. Silalahi - Senin, 14 September 2026 17:00 WIB
Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari, Dua Pelaku Ditangkap
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
Terduga pelaku yang diamankan personel Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin dalam penggerebek sarang narkoba di Kota Pari.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Pantai Cermin sukses melancarkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (9/9/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

‎‎Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil meringkus dua orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

‎Tersangka utama yakni DW (35), seorang pengedar warga Dusun V Desa Kota Pari. Sementara itu, petugas juga mengamankan JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari yang bertindak sebagai pengguna.

Baca Juga:

‎Operasi bermula dari aduan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tepercaya tersebut, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H. bersama tim opsnal langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi sasaran.

‎Guna memancing pelaku, petugas menerapkan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli dengan memesan paket sabu senilai Rp90.000. Saat DW hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. JLG yang berada di lokasi bersama tersangka DW turut diamankan.

‎Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

‎ * 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu.

‎ * 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 5 bungkus plastik klip kecil diduga sabu dan 1 bal plastik klip transparan kosong.

‎ * 1 buah kaleng warna kuning berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu.

‎ * 1 set alat hisap sabu (bong) rakitan.

‎ * 1 buah kaca pirek berisi bercak/lekatan diduga sabu.

‎ * 1 buah skop.

‎ * 1 buah mancis warna biru.

‎ * Uang tunai hasil penjualan senilai Rp100.000.

‎Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tegas tersebut.

‎"Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi," ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).

‎AKP Bringin Jaya --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Surat Kabar Garuda Pos yang terlihat POSMETRO MEDAN Senin 14 September 2026-- juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.

‎Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka JLG disangkakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Sergai untuk proses penyidikan intensif.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Heboh! Video Mantan Polisi Bongkar Dugaan Setoran BD Sabu ke Oknum Polisi, Kasat Narkoba Polres Langkat: Itu Video Lama
Polda Sumut Turun ke Siantar Bongkar Kasus Narkoba, Seorang Bandar 'Gol'
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, 8 Orang Diamankan
BNN: Waspadai Narkotika Cair, Rokok Elektronik Dilarang
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, Pengedar, Bandar, Hingga Pemilik Gudang Diringkus
Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Dibongkar, Pengedar Hingga Pemilik Gudang Diringkus
komentar
beritaTerbaru