Rabu, 04 November 2026

PH Sebut Averias Tak Tahu Proyek Rehab Puskesmas, Soroti Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Evi Tanjung - Kamis, 17 September 2026 20:59 WIB
PH Sebut Averias Tak Tahu Proyek Rehab Puskesmas, Soroti Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Erni
dugaan korupsi pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, memasuki babak pemeriksaan, Kamis ( 17/9/

Menurut Amati Dachi, kliennya juga membantah mengetahui adanya penggunaan perusahaan untuk dua pekerjaan, yakni proyek tembok penahan rumah sakit dan rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara.

"Jangankan tanda tangan kontrak, untuk masuk ke pekerjaan itu saja dia tidak tahu. Personel di lapangan juga tidak dia ketahui," katanya.

Baca Juga:

Amati juga menyebut adanya pembayaran uang sebesar Rp120 juta yang menurut pengakuan terdakwa diberikan setelahSD ff yg yhhhhhh ga gggvbbbbbbbbikan PH, uang tersebut berkaitan dengan permintaan penyelesaian perkara. Amati menyebut ada pihak yang awalnya meminta Rp200 juta, tetapi terdakwa hanya menyanggupi Rp120 juta dan uang itu kemudian diberikan secara tunai serta dititipkan kepada seseorang yang disebut dalam keterangannya saksi Aprisman Mendeofa sebagai pemilik / yang mengerjakan proyek

Klaim tersebut merupakan bagian dari keterangan dan pembelaan pihak terdakwa dan masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Baca Juga:

Amati juga menyoroti dugaan adanya persoalan tanda tangan dalam dokumen proyek. Ia menyebut pihak Direksi Teknis Dinas Kesehatan juga mengaku dalam persidangan bahwa tanda tangan yang tertera atas namanya Krisman Zai bukan tanda tangannya.

"Kalau kerugian negara dari sisi pengawasan, nilainya sekitar Rp90 juta. Sementara untuk rehabilitasi disebut ada kerugian lain. Ini yang akan kami proyeksikan dalam pembelaan," ujar Amati.

Ia menambahkan, pihaknya akan menguji lebih jauh bukti-bukti komunikasi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Bukti-bukti percakapan di handphone sudah dihapus. Nanti akan kita forensik katanya.

Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa disebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta manipulasi dokumen laporan pekerjaan sehingga menimbulkan kekurangan volume.

Sidang masih berlangsung dan pembuktian mengenai peran masing-masing pihak, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, serta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(erni)

Tags
beritaTerkait
Pemko Binjai Respons Polemik Halloween Satuan.co, Sekda Minta OPD Terkait Turun Tangan
Kapolda Sumut dan Nyonya Kunker ke Polres Binjai
Airin Rico Waas Kagumi Kreasi Olahan Ikan Mas Di Lomba B2SA 2026,Dorong Keluarga Gemar Konsumsi Pangan Bergizi
Torehkan Prestasi Nasional, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Raih Dua Penghargaan Dalam Program Desa Binaan Imigrasi
PD-14 Sumut dan FMSI Dukung Farianda Sinik Kembali Pimpin PWI Sumut, Dinilai Peduli dan Fleksibel
Zakiyuddin Harahap Tinjau Kondisi Jalan Simpang Titi Papan, SDABMBK Siap Dukung Pembenahan Infrastruktur
komentar
beritaTerbaru