Kamis, 17 September 2026

PH Sebut Averias Tak Tahu Proyek Rehab Puskesmas, Soroti Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Evi Tanjung - Kamis, 17 September 2026 20:59 WIB
PH Sebut Averias Tak Tahu Proyek Rehab Puskesmas, Soroti Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Erni
dugaan korupsi pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, memasuki babak pemeriksaan, Kamis ( 17/9/

POSMETRO MEDAN, MEDAN - Perkara dugaan korupsi pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, memasuki babak pemeriksaan, Kamis ( 17/9/2023) di pengadilan Tipikor PN Medan. Sidang menyoroti dugaan kekurangan volume pekerjaan dan peran konsultan pengawas.

Dalam perkara ini, terdakwa Averias Sarumaha, Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering selaku konsultan pengawas, didakwa bersama Evan Triman Gea, S.Kep selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Suguman Gulo selaku Wakil Direktur XIV CV Berjhon selaku penyedia. Ketiganya diproses dalam berkas perkara terpisah.

Baca Juga:

Berdasarkan uraian perkara dalam hasil pekerjaan disebut mengalami kekurangan volume senilai Rp124.131.939. Selain itu, jasa konsultan pengawasan disebut tidak sesuai kontrak dengan nilai Rp90.085.000.

Total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp214.216.000, berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 00047/2.1349/AL/0287/1/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.

Baca Juga:

Di persidangan, ahli konstruksi pengadaan turut menjelaskan dampak kekurangan volume terhadap kualitas dan masa pemanfaatan pekerjaan.

Ahli menerangkan, apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, kualitas maupun masa pemanfaatannya dapat berkurang. Pekerjaan yang secara konstruksi seharusnya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu, menurut ahli, berpotensi memiliki masa pakai lebih pendek apabila volume dan spesifikasi yang dikerjakan tidak sesuai kontrak.

Namun, pihak penasihat hukum terdakwa mempertanyakan sejauh mana Averias mengetahui dan terlibat langsung dalam pekerjaan tersebut.

Kuasa hukum Averias, Amati Dachi, SH, mengatakan kliennya hanya berkedudukan sebagai Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering dan menurut pengakuan terdakwa tidak mengetahui sama sekali Proyek tersebut

"Dia tidak tahu-menahu tentang proyek ini. Posisinya sebagai Direktur Utama, tetapi dokumen yang memegang justru saksi lain, Nico Dachi, selaku pemilik perusahaan," ujar Amati.

Menurut Amati Dachi, kliennya juga membantah mengetahui adanya penggunaan perusahaan untuk dua pekerjaan, yakni proyek tembok penahan rumah sakit dan rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara.

"Jangankan tanda tangan kontrak, untuk masuk ke pekerjaan itu saja dia tidak tahu. Personel di lapangan juga tidak dia ketahui," katanya.

Amati juga menyebut adanya pembayaran uang sebesar Rp120 juta yang menurut pengakuan terdakwa diberikan setelahSD ff yg yhhhhhh ga gggvbbbbbbbbikan PH, uang tersebut berkaitan dengan permintaan penyelesaian perkara. Amati menyebut ada pihak yang awalnya meminta Rp200 juta, tetapi terdakwa hanya menyanggupi Rp120 juta dan uang itu kemudian diberikan secara tunai serta dititipkan kepada seseorang yang disebut dalam keterangannya saksi Aprisman Mendeofa sebagai pemilik / yang mengerjakan proyek

Klaim tersebut merupakan bagian dari keterangan dan pembelaan pihak terdakwa dan masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Amati juga menyoroti dugaan adanya persoalan tanda tangan dalam dokumen proyek. Ia menyebut pihak Direksi Teknis Dinas Kesehatan juga mengaku dalam persidangan bahwa tanda tangan yang tertera atas namanya Krisman Zai bukan tanda tangannya.

"Kalau kerugian negara dari sisi pengawasan, nilainya sekitar Rp90 juta. Sementara untuk rehabilitasi disebut ada kerugian lain. Ini yang akan kami proyeksikan dalam pembelaan," ujar Amati.

Ia menambahkan, pihaknya akan menguji lebih jauh bukti-bukti komunikasi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Bukti-bukti percakapan di handphone sudah dihapus. Nanti akan kita forensik katanya.

Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa disebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta manipulasi dokumen laporan pekerjaan sehingga menimbulkan kekurangan volume.

Sidang masih berlangsung dan pembuktian mengenai peran masing-masing pihak, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, serta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(erni)

Tags
beritaTerkait
Astaga! Melawan Mau Diperkosa, Pekerja SPPG Dibunuh, Jasadnya Ditenggelamkan ke Sungai
Cowok Cewek Kawanan Pencuri Kereta Diciduk, Modusnya Ngaku Ibu Ditabrak Lari
Kesbangpol Deli Serdang Mediasi Perselisihan di Tanjung Morawa, Kedua Pihak Berdamai
BADKO HMI Sumut Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
Rico Waas Bersama Kepala Daerah se-Sumut Tandatangani Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi
PERKIMCIKATARU Medan Perkuat Sinergi, Pastikan Progress Sekolah Rakyat Terintegtegrasi II
komentar
beritaTerbaru