Kedua tersangka kemudian berhasil dilacak dan diamankan di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi juga menemukan kendaraan milik korban, Mitsubishi X Force dengan nomor polisi BK 1326 SAD, yang dibawa oleh para tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tersebut sehingga mengetahui kondisi lingkungan serta keberadaan korban.
Baca Juga:
Dalam aksinya, AFR Siregar diduga berperan merencanakan pencurian bersama MR Simanjuntak. Keduanya kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dibawa pelaku di antaranya uang tunai sekitar Rp30 juta, perhiasan emas termasuk anting yang masih terpasang di telinga korban, serta kendaraan milik korban.
Baca Juga:
Sementara itu, MR Simanjuntak diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Ia disebut membenturkan kepala korban ke lantai, kemudian memegang leher korban dengan kedua tangannya dan menyeret korban ke dalam kamar mandi.
Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka meninggalkan rumah korban menggunakan mobil milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut, menurut keterangan Kapolres Karo, memiliki ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (JpG)
Tags
beritaTerkait
komentar