Rabu, 30 September 2026

Dua Tersangka Pencurian yang Menewaskan Seorang Dosen Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Evi Tanjung - Rabu, 30 September 2026 04:56 WIB
Dua Tersangka Pencurian yang Menewaskan Seorang Dosen Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
ist
Polres Karo gelar konfrensi pers sehubungan tewasnya dosen IT&B

Posmetro Medan, Karo -Kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Asprina Br Surbakti (38), di Perumahan Je Khesain, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Polres Karo mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya masing-masing berinisial AFR Siregar (25), warga Kelurahan Borong Ulu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dan MR Simanjuntak (37), warga Jalan Latsitarda Kajang Bayang, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Kedua tersangka diamankan tim gabungan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, S.H., M.H., di wilayah Deli Serdang pada Senin (28/9) dini hari.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi bahwa Asprina tidak dapat dihubungi pada Jumat (26/9) malam.

Baca Juga:

Keluarga kemudian mendatangi kediaman korban. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam rumah.

Setelah pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, keluarga menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan dan analisis petugas akhirnya mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

"Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Kedua tersangka kemudian berhasil dilacak dan diamankan di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi juga menemukan kendaraan milik korban, Mitsubishi X Force dengan nomor polisi BK 1326 SAD, yang dibawa oleh para tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tersebut sehingga mengetahui kondisi lingkungan serta keberadaan korban.

Dalam aksinya, AFR Siregar diduga berperan merencanakan pencurian bersama MR Simanjuntak. Keduanya kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang dibawa pelaku di antaranya uang tunai sekitar Rp30 juta, perhiasan emas termasuk anting yang masih terpasang di telinga korban, serta kendaraan milik korban.

Sementara itu, MR Simanjuntak diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Ia disebut membenturkan kepala korban ke lantai, kemudian memegang leher korban dengan kedua tangannya dan menyeret korban ke dalam kamar mandi.

Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka meninggalkan rumah korban menggunakan mobil milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut, menurut keterangan Kapolres Karo, memiliki ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (JpG)

Tags
beritaTerkait
DPC GRIB Jaya Medan Terima Bantuan 15 Goni Beras dari Hamba Allah
Job Fair Kedua Deli Serdang Libatkan 30 Perusahaan
Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Deli Serdang Konsolidasikan Peran Wali Data
Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Persil Dusun XVIII Desa Percut Kini Diaspal
Paket Proyek Disdik Langkat Disebut Sudah “Habis Dibagi” Sebelum Tayang LPSE, AMK, GAPENSI dan PERMADA Siap Turun ke Jalan
Polisi Bekuk Maling Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
komentar
beritaTerbaru