Senin, 05 Oktober 2026

Perbaikan di Lapas tidak Sekadar Bersih-bersih

Toga Nainggolan - Senin, 05 Oktober 2026 14:19 WIB
Perbaikan di Lapas tidak Sekadar Bersih-bersih

POSMETRO MEDAN

Ada satu hal yang menarik dari cara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melihat kementerian yang dipimpinnya. Ia tidak pernah menggambarkan persoalan di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai sesuatu yang sederhana.

Sebaliknya, Agus berkali-kali mengakui bahwa institusi yang dipimpinnya menghadapi situasi yang kompleks. Ada persoalan disiplin, integritas, tata kelola, hingga perilaku sebagian pegawai yang tidak sejalan dengan tuntutan sebagai aparatur negara.

Baca Juga:

Tentu saja, ia tidak berhenti pada pengakuan apalagi keluhan. Salah satu ukuran paling nyata dari gerak itu adalah bagaimana ia membenahi institusi dari dalam, termasuk ketika yang harus ditindak adalah orang-orang yang berada di dalam jajaran kementeriannya sendiri.

Baca Juga:

Agus dikenal sebagai pemimpin yang siap pasang badan membela anggota, selama anggota itu benar. Apa pun yang menjadi taruhannya, dia siap. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, dia tidak akan pernah mau menutupi-nutupi.

Data resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode Oktober 2024 hingga Agustus 2026 menunjukkan, sebanyak 1.076 pegawai telah dikenai hukuman disiplin berdasarkan SK yang telah terbit. Rinciannya, 344 hukuman ringan, 525 hukuman sedang, dan 207 hukuman berat. Masih terdapat pula 232 pegawai dalam proses penanganan disiplin.

Angka-angka itu tentu bukan angka yang menyenangkan untuk dibaca oleh sebuah kementerian. Akan tetapi, justru keberanian untuk membuka dan menindak persoalan itulah yang penting.

Institusi yang sehat bukanlah institusi yang tidak pernah menemukan pelanggaran, tetapi institusi yang memiliki keberanian untuk menemukan, memeriksa, dan menindak pelanggaran ketika memang terbukti terjadi.

Dalam data tersebut, pelanggaran SOP menjadi kasus terbanyak dengan 320 kasus. Berikutnya tidak masuk kerja sebanyak 215 kasus, pungutan liar 123 kasus, pelanggaran integritas dan keteladanan 103 kasus, serta penyalahgunaan wewenang 80 kasus.

Ini memperlihatkan bahwa pembenahan yang dilakukan bukan sekadar menyasar pelanggaran yang bersifat administratif ringan. Persoalan yang menyentuh integritas dan kewenangan pun masuk dalam radar penindakan.

Bahkan, ketika Agus berbicara di hadapan Komisi XIII DPR pada Juni lalu, ia menyampaikan secara terbuka bahwa 90 pegawai telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran. Data terbaru menunjukkan proses itu tidak berhenti di sana.

Hingga Agustus 2026, jumlah pegawai yang diberhentikan telah mencapai 98 orang. Sebanyak 86 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sementara 12 orang diberhentikan tidak dengan hormat.

Jenis pelanggarannya pun beragam.

Dalam kategori PDHTAPS, misalnya, terdapat pelanggaran tidak masuk kerja, narkoba, pidana narkoba, pidana perlindungan anak, pelanggaran ketentuan perkawinan, pelanggaran SOP, pidana penganiayaan, gratifikasi, penipuan, penyalahgunaan wewenang hingga pungli. Sedangkan pada kategori PTDH terdapat antara lain pidana TPPU, pidana narkoba, pidana korupsi, KDRT dan penyalahgunaan wewenang.

Pesannya jelas: seragam, jabatan dan posisi tidak boleh menjadi tameng ketika seorang pegawai terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menghadapi kementerian dengan persoalan yang tidak kecil. Namun kompleksitas tidak dijadikannya alasan untuk menunda pembenahan. Justru sebaliknya, kompleksitas itu dijawab dengan konsistensi. Bahkan ketika pelanggaran itu berujung pada konsekuensi paling berat bagi karier seorang pegawai, tindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan.

Di balik angka-angka itu terdapat pesan lain: ada proses pembenahan yang sedang berjalan. Pembenahan itu tidak mengenal prinsip melindungi kesalahan hanya karena kesalahan tersebut terjadi di dalam rumah sendiri.

Namun, bersih-bersih tentu tidak cukup hanya dengan menghukum mereka yang terbukti melakukan penyimpangan.

Ada sisi lain yang juga penting: menciptakan sistem dan memberikan jalan agar petugas dapat bekerja dengan benar, sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Di titik inilah pendekatan Agus menjadi menarik.

Ia tidak hanya berbicara mengenai pengawasan, disiplin dan sanksi. Ia juga memberikan arahan agar jajaran Pemasyarakatan memperbaiki berbagai aspek pelayanan dan kesejahteraan di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Salah satunya menyangkut bahan makanan atau bama bagi warga binaan.

Agus meminta para kepala lapas dan rutan menggandeng pengusaha lokal dalam penyediaan kebutuhan tersebut. Jika ada pengusaha dari luar daerah yang ingin masuk, mereka diarahkan untuk tetap menggandeng pengusaha lokal.

Sekilas, kebijakan itu tampak sebagai persoalan pengadaan dan distribusi. Tetapi di baliknya ada gagasan yang lebih besar: membangun tata kelola yang terbuka, melibatkan potensi ekonomi lokal, sekaligus menciptakan ekosistem yang tidak hanya menguntungkan satu pihak.

Hal serupa diterapkan dalam pengelolaan kantin.

Kualitas kantin, baik kantin kering maupun kantin basah, didorong untuk ditingkatkan. Kantin kering dikelola secara nasional oleh Induk Koperasi. Keuntungannya tidak berhenti sebagai keuntungan pengelola, tetapi dibagikan kepada seluruh pegawai Pemasyarakatan melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Sementara kantin basah dikelola oleh koperasi masing-masing Lapas dan Rutan. Keuntungannya diperuntukkan bagi pegawai di tempat tersebut. Termasuk di dalamnya penyediaan fasilitas wartel.

Bahkan, Agus membuka ruang agar skema keuntungan tersebut juga dapat memberikan bagian kepada investor. Logikanya sederhana: sebuah usaha harus memberikan manfaat dan memiliki insentif yang wajar bagi mereka yang ikut menggerakkannya.

Dengan pendekatan seperti itu, Agus seolah ingin mengatakan bahwa pembenahan institusi tidak cukup dilakukan dengan memasang pagar dan membuat larangan. Orang juga harus diberi jalan yang benar.

Petugas dituntut bekerja profesional dan berintegritas. Tetapi pada saat yang sama, sistem harus dibangun sedemikian rupa sehingga kebutuhan-kebutuhan yang sah dapat dipenuhi melalui mekanisme yang sah pula.

Ini penting. Sebab, pemberantasan penyimpangan tidak akan pernah selesai hanya dengan memperbanyak hukuman. Ia juga harus disertai dengan perbaikan tata kelola, transparansi dan penciptaan ruang-ruang usaha yang legal, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks itu pula Agus menegaskan bahwa Kementerian tidak melakukan intervensi terhadap program maupun anggaran yang melekat pada unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Pesan ini juga tidak kalah penting. UPT harus diberi ruang untuk menjalankan tugas dan program sesuai kewenangan serta anggaran yang melekat padanya. Pada saat yang sama, ruang tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan dapat diawasi.

Dengan demikian, pembenahan yang dilakukan Agus memiliki dua sisi yang saling melengkapi.

Di satu sisi, ketika terjadi pelanggaran, tindakan tegas dilakukan. Tidak ada kompromi terhadap pungli, penyalahgunaan wewenang, narkoba, korupsi, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

Di sisi lain, ketika petugas dituntut untuk bekerja dengan benar, mereka juga diberi arahan, sistem dan ruang untuk melaksanakan tugas secara benar.

Mungkin di situlah letak pentingnya memahami gerakan bersih-bersih di Kemenimipas secara lebih utuh.

Bersih-bersih bukan semata-mata mencari siapa yang salah lalu menghukumnya. Bersih-bersih juga berarti membenahi sistem yang memungkinkan kesalahan terjadi, memperbaiki tata kelola, membuka ruang yang sehat, dan memberikan jalan agar orang-orang di dalam institusi dapat menjalankan tugasnya dengan benar.

Institusi yang bersih bukan hanya institusi yang takut melakukan kesalahan karena ancaman hukuman. Lebih jauh dari itu, ia adalah institusi yang memiliki sistem yang membuat orang terdorong untuk bekerja dengan benar, memiliki ruang untuk bekerja secara profesional, dan memiliki keberanian untuk menindak ketika ada yang menyimpang.

Di tengah upaya membangun institusi Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tertib, berintegritas dan profesional, ketegasan semacam inilah yang layak mendapatkan apresiasi.

Agus sudah bertekad, bersih-bersih di Kemenimipas masih akan terus berlanjut. Akan tetapi, bersih-bersih itu bukan sekadar soal menyapu mereka yang dianggap bermasalah.

Ia juga sedang berusaha membenahi lantai tempat semua orang bekerja: membuat aturannya lebih jelas, jalannya lebih terbuka, dan ruang geraknya lebih sehat.

Pada akhirnya, membangun institusi yang bersih bukan hanya tentang menghukum yang salah, tetapi juga tentang memudahkan orang untuk berbuat benar.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Agus Andrianto: Ratusan Ribu Narapidana Terima Remisi, Sumut Terbanyak Kedua
Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah"
Soroti Dugaan Pelanggaran Paspor, Menteri Imipas Tegaskan Sanksi Pidana bagi Oknum Nakal
Menteri Agus Andrianto Minta Jajarannya Akomodatif Dukung KPK
Agus Andrianto: Terus Berinovasi, Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Bencana Sumatera: Kemanusiaan di Atas Segala-galanya
komentar
beritaTerbaru