Minggu, 05 Juli 2026

Eks Kepsek SMA Jabal Rahma Diduga Tipu orang tua murid masuk PTN, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Administrator - Minggu, 10 Agustus 2025 21:08 WIB
Eks Kepsek SMA Jabal Rahma Diduga Tipu orang tua murid masuk PTN, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Ist
Tersangka yang ternyata eks kepsek SMA Jabar Rahma.

POSMETRO MEDAN, MEDAN – Penipuan dengan modus calo penerimaan mahasiswa baru kembali mencuat. Kali ini, kasus menimpa para orang tua murid Jabal Rahma Boarding School yang berlokasi di Kecamatan Helvetia, Medan.

Ironisnya, dugaan kuat aksi ini melibatkan NIS, mantan Kepala SMA Jabal Rahma, bersama rekannya, Fika, yang diketahui berasal dari Bimbingan Belajar Genza.

Para korban disebut menyetor uang mulai dari Rp80 juta hingga Rp230 juta per orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp1,5 miliar dari tujuh korban. Diduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak karena aksi ini telah berlangsung sejak 2023.

Baca Juga:

Yang membuat miris, NIS saat itu masih menjabat kepala sekolah dan bahkan menggunakan kop surat resmi SMA Jabal Rahma untuk meyakinkan para orang tua murid.

Ketua Yayasan Jabal Rahma, Ustadz Ramadhan Pane, saat dikonfirmasi Minggu (10/8/2025) menegaskan bahwa pihak yayasan tidak terlibat sama sekali dalam perbuatan oknum tersebut.

Baca Juga:

"Tidak ada sangkut pautnya dengan yayasan. Kami juga telah membuat laporan polisi terkait hal ini," tegasnya.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian. Aparat masih menelusuri dugaan korban lain yang belum melapor.(Rez)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Tahu Tim KPK di Langkat, Syah Afandin Alihkan Transaksi Kacip Melalui Orang Dekatnya Syahrial
Ternyata! Begini Duduk Perkara Suap Proyek yang Bikin Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka
Duh! Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG
Mangkir Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar karena Umrah, FORPEDA Langkat Desak Faisal Hasrimy Kooperatif Hadapi Persidangan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 M
Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru