Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan
Medan – Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara kembali menyingkap drama baru. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dihadirkan sebagai saksi, diduga kuat memberikan keterangan tidak sesuai fakta terkait penunjukan pemenang tender proyek jalan.
Di hadapan majelis hakim, Topan dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan agar proyek jalan itu dimenangkan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), perusahaan milik terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun. Topan juga membantah terlibat dalam campur tangan yang menguntungkan anak Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, dalam rangkaian proyek tersebut.
Baca Juga:
Namun, bantahan Topan langsung dimentahkan hakim. Pasalnya, kesaksian berbeda muncul dari Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, yang dengan jelas menyebut bahwa ia mendapat instruksi langsung dari Topan Ginting terkait penentuan pemenang proyek.
"Anda jangan bohong. Tidak mungkin Rasuli bohong. Kalau anda terus mengelak, ini bisa jadi masalah serius dengan anda," ucap hakim dengan suara meninggi, membuat suasana ruang sidang mendadak hening.
Baca Juga:
Pertentangan kesaksian ini semakin mempertegas dugaan adanya praktik pengaturan tender di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Hakim menilai, peran Topan Ginting tidak bisa dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang menyeret nama Muhammad Akhirun Piliang sebagai terdakwa utama.
Kasus ini berawal dari proyek peningkatan jalan di sejumlah titik strategis di Sumut, termasuk ruas jalan Sabaran, yang disebut-sebut menjadi lahan empuk bancakan anggaran. Proyek tersebut diduga penuh praktik kongkalikong, mulai dari penyusunan lelang hingga penetapan kontraktor pemenang.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuding bahwa PT DNTG dimenangkan secara tidak wajar, dengan intervensi langsung pejabat PUPR. Uang miliaran rupiah diduga mengalir dari perusahaan kontraktor ke sejumlah pejabat sebagai "uang pelicin" agar proyek berjalan mulus.
Kini, persidangan bukan hanya menjerat terdakwa Akhirun Piliang, tetapi juga membuka kemungkinan menyeret nama besar lain, termasuk Topan Ginting yang diduga berperan sebagai "aktor pengarah" dalam skandal proyek ini.
Majelis hakim menegaskan akan menelusuri lebih jauh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk menguji kebenaran antara kesaksian Topan Ginting dan Rasuli Efendi.
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 4 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 4 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 5 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 5 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 5 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 6 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 8 jam lalu