Kamis, 02 April 2026

Penipu Modus Jadi Raline Shah, Rahmat Shah Kehilangan Rp 254 Juta

Administrator - Kamis, 16 Oktober 2025 16:03 WIB
Penipu Modus Jadi Raline Shah, Rahmat Shah Kehilangan Rp 254 Juta
Istimewa
Rahmat Shah dengan Raline Shah dalam media sosial miliknya. Foto: Instagram @rahmat_shah23

"Modus bergerak cepat menghilangkan jejak penelusuran dari Polisi," ujarnya.

Para pelaku kemudian ditangkap pada 10 September 2025 secara berturut-turut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Baca Juga:

"Disini diterapkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian kita gandeng dengan Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya," tutupnya.

(wan/bbs)

Baca Juga:

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
5 Pelaku Investasi Bodong Dibekuk Polisi, Modusnya Beli "Samurai" Modal Rp16 Juta Jadi Rp160 Juta
Plt Camat Medan Kota Sebut Dirinya Juga Korban Penipuan, Ini Kronologi dan Faktanya
OJK Ungkap Kerugian Penipuan di Indonesia Capai Rp 7,9 Triliun, Sumut Tertinggi di Luar Jawa
Tak Dapat Penjelasan Soal Utang dan Lelang, Ahli Waris Almarhum Robert Sipayung Tolak Eksekusi PN Medan
Kejati Sumut Ringkus Selamat Ang Buronan Terpidana Kasus Penipuan
Modus Penipuan Ngaku Petugas Bea Cukai, Warga Binjai Hampir Jadi Korban Tagihan Fiktif Rp2,7 Juta
komentar
beritaTerbaru