Minggu, 28 Juni 2026

Penipu Modus Jadi Raline Shah, Rahmat Shah Kehilangan Rp 254 Juta

Administrator - Kamis, 16 Oktober 2025 16:03 WIB
Penipu Modus Jadi Raline Shah, Rahmat Shah Kehilangan Rp 254 Juta
Istimewa
Rahmat Shah dengan Raline Shah dalam media sosial miliknya. Foto: Instagram @rahmat_shah23

"Modus bergerak cepat menghilangkan jejak penelusuran dari Polisi," ujarnya.

Para pelaku kemudian ditangkap pada 10 September 2025 secara berturut-turut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Baca Juga:

"Disini diterapkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian kita gandeng dengan Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya," tutupnya.

(wan/bbs)

Baca Juga:

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Hati-hati Ya Sis...!!! Pacar Ajukan Pinjol Diam-diam, Rugi Rp28 Juta
550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Rp21,7 M
Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital, Registrasi SIM Biometrik Berlaku Sejak 1 Juli 2026
Rumah Digerebek, 35 Orang Diduga Tukang Lodes Online Diangkut
Dua Link Video Syor 45 Detik Kebaya Cokelat Viral di X, Awas Penipuan?
Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura Ikrar Bersih dari Handphone IIegal, Narkoba dan Penipuan
komentar
beritaTerbaru