Kamis, 13 Agustus 2026

Penipu Modus Jadi Raline Shah, Rahmat Shah Kehilangan Rp 254 Juta

Administrator - Kamis, 16 Oktober 2025 16:03 WIB
Penipu Modus Jadi Raline Shah, Rahmat Shah Kehilangan Rp 254 Juta
Istimewa
Rahmat Shah dengan Raline Shah dalam media sosial miliknya. Foto: Instagram @rahmat_shah23

"Modus bergerak cepat menghilangkan jejak penelusuran dari Polisi," ujarnya.

Para pelaku kemudian ditangkap pada 10 September 2025 secara berturut-turut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Baca Juga:

"Disini diterapkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian kita gandeng dengan Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya," tutupnya.

(wan/bbs)

Baca Juga:

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Penasihat Hukum Korban Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polres Tebing Tinggi
Diduga Tertipu Rp70 Juta dengan Modus DP Mobil, Pria di Medan Ditangkap
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil
Sindikat Love Scamming Internasional Dibongkar, 7 WNA dan 31 WNI Diamankan
Anggota Satpol PP Kota Medan Apes, Sepeda Motornya Dibawa Kabur Pria Berseragam Mirip Polisi
Hati-hati Ya Sis...!!! Pacar Ajukan Pinjol Diam-diam, Rugi Rp28 Juta
komentar
beritaTerbaru