Bupati Karo Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50
Bupati Karo menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 ini.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektare, memasuki babak baru.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT. Nusa Dua Propertindo — perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial ASK dan ARL. ASK diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara (periode 2022–2024), sementara ARL menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (periode 2023–2025).
Baca Juga:
Kajati Sumut: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi, SH., MH., membenarkan penahanan tersebut.
Baca Juga:
"Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektare," ujar Husairi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penyidikan, lanjut Husairi, terungkap bahwa pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT. NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.
Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam proses pengajuan, tersangka IS diduga berkoordinasi dengan tersangka ASK dan ARL untuk memperlancar penerbitan surat HGB, meski syarat-syarat administrasi dan ketentuan hukum belum sepenuhnya dipenuhi
"Perbuatan para tersangka telah menyebabkan terbitnya surat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo yang bersumber dari perubahan HGU PTPN II. Proses penerbitannya dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan negara," ungkap Husairi
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Bupati Karo menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 ini.
Sumut 3 jam lalu
Polres Dairi menyalurkan 70 sak beras untuk warga yang membutuhkan.
Sumut 4 jam lalu
Memastikan situasi kamtibmas aman dan kondusif, Sat Samapta Polres Pematangsiantar patroli R4.
Sumut 5 jam lalu
Pemkab Samosir pamerkan produk Unggulan daerah di Pekan Raya Sumatera Utara ke50 yang sudah resmi dibuka.
Medan 6 jam lalu
Polres Pematangsiantar melaksanakan Upacara untuk proses kenaikan pangkat perwira dan b
Sumut 7 jam lalu
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 9 jam lalu
Pengakuan Lionel Messi Argentina Menderita Lawan Tanjung Verde
Sport 11 jam lalu
Motif Penganiaya ODGJ Lagi Ngamuk Hingga Tewas di Karo Kesal Motor Dibalikkan
Sumut 11 jam lalu
Lamine Yamal Tegaskan Tak Akan Bertato karena Keyakinan Sebagai Muslim
Sport 11 jam lalu
Kiper Tanjung Verde yang Bikin SpanyolArgentina Frustasi, Followernya dari 46 Ribu Kini 21 Juta
Sport 12 jam lalu