Sakit Hati Dipecat, Pria Ini Hapus 180 Server Perusahaan dan Rugikan Rp 11 Miliar
POSMETRO MEDAN, Medan Setelah dipecat, Nagaraju sempat kembali ke India. Dari sana, ia beberapa kali mengakses sistem internal NCS antara
Viral 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektare, memasuki babak baru.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT. Nusa Dua Propertindo — perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial ASK dan ARL. ASK diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara (periode 2022–2024), sementara ARL menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (periode 2023–2025).
Baca Juga:
Kajati Sumut: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi, SH., MH., membenarkan penahanan tersebut.
Baca Juga:
"Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 hektare," ujar Husairi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penyidikan, lanjut Husairi, terungkap bahwa pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT. NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.
Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam proses pengajuan, tersangka IS diduga berkoordinasi dengan tersangka ASK dan ARL untuk memperlancar penerbitan surat HGB, meski syarat-syarat administrasi dan ketentuan hukum belum sepenuhnya dipenuhi
"Perbuatan para tersangka telah menyebabkan terbitnya surat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo yang bersumber dari perubahan HGU PTPN II. Proses penerbitannya dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan negara," ungkap Husairi
Penahanan dan Ancaman Hukuman
POSMETRO MEDAN, Medan Setelah dipecat, Nagaraju sempat kembali ke India. Dari sana, ia beberapa kali mengakses sistem internal NCS antara
Viral 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Emilda Sulasmi, menegask
Medan 28 menit lalu
Nilai tukar Rupiah menyentuh angka Rp17.728 per Dolar AS pada Selasa, 19 Mei 2026 siang.
Bisnis satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,GUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tengah masyar
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Madina Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswasiswa MAN 1 Mandailing Natal. Tim Futsal MAN 1 Madina sukses me
Sport 2 jam lalu
Cuaca kota Medan hari ini Selasa 19 Mei 2026 diramal bakalan diguyur hujan ringan.
Medan 2 jam lalu
Dinas SDABMBK Kota Medan Gelar Pembukaan Pembekalan Dan Uji Sertifikasi Pengawas Kontruksi.
Medan 3 jam lalu
Penjaga Malam Jual Sabu Modus Jaga Malam Sekaligus Ronda di Pos Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ajamu Labuhanbatu Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Perkebunan
Sumut 3 jam lalu
2 Karyawan PT BSP Tbk Kisaran Ditembak OTK Saat Patroli Kebun Sawit.
Peristiwa 3 jam lalu