Kasus Siswa SD Meninggal Dunia Akibat Divaksin, Dinas Pendidikan Karo Ngaku tak Tau
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Uang tersebut upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni sdr AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Baca Juga:
Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference di Kejati Sumut menyebutkan, bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
Dijelaskan Kajati di hadapan awak media, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Sementara Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini. Ujarnya.
"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut." kata Aspidsus.
Plh Kasi Penerangan hukum kepada awak media menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah Rp 150 miliar tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.
Ditambahkan Husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan Kajati merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah beretikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana, kata Husairi.
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 8 menit lalu
Kader Muda Bantah Narasi Miring, Sebut Lokot Nasution Layak Pimpin Lagi Demokrat Sumut.
Sumut 11 menit lalu
Keributan 2 Kelompok Rasfansa Kafe Sunggal Diredam Polisi.
Sumut 17 menit lalu
Buang Bayi Hasil Anu dengan Kekasih, ART Asal Sergai Dituntut 10 Tahun Penjara
Kriminal 35 menit lalu
Kapolsek Tiganderket Sambangi Warga, Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif.
Sumut satu jam lalu
MEDAN DPRD Sumatera Utara menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh dilakukan sec
Sumut 2 jam lalu
Demo Kelompok Tani di Asahan Rusuh, 5 Warga Termasuk Wartawan Luka 2 Mobil Rusak.
Sumut 2 jam lalu
Dandim 0204/DS Resmi Berganti Letkol Inf Wahidin Sobar Gantikan Letkol Arh Agung Pujiantoro.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Karo Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Bupati dan Dandim bergerak cepat meninjau lan
Peristiwa 3 jam lalu
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin Sejumlah Warga Asal Sumba yang Turut Ikut Dalam Kapal Tersebut Berhasil Dievakuasi Selamat.
Peristiwa 3 jam lalu