Senin, 30 Maret 2026
Rumah Ketua Majelis Hakim Kasus OTT Proyek Jalan di Sumut Terbakar

Khamozaro Waruhu: Saya Tidak Akan Mundur Menegakkan Keadilan

Faliruddin Lubis - Rabu, 05 November 2025 07:44 WIB
Khamozaro Waruhu: Saya Tidak Akan Mundur Menegakkan Keadilan
indonesia_corner.id
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) proyek jalan di Sumatera Utara, Khamozaro Waruhu.

POSMETRO MEDAN,Medan – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) proyek jalan di Sumatera Utara, Khamozaro Waruhu, menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam menegakkan keadilan, meski rumah pribadinya ludes terbakar.

Pernyataan tegas itu disampaikan Khamozaro usai peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah miliknya di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11/2025) malam. Rumah tersebut diketahui dibeli melalui cicilan sejak tahun 2009.

"Durasi kebakarannya singkat, tapi sasaran api sangat spesifik, hanya di kamar utama. Kalau ada tendensi lain di balik kejadian ini, saya pastikan tidak akan pernah mundur selangkah pun. Saya siap menghadapi segala tantangan yang terjadi pada saya dan keluarga hari ini," ujar Khamozaro dengan nada tegas saat ditemui awak media di lokasi kejadian.

Baca Juga:

Hakim berusia 65 tahun itu mengaku telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut. Ia berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional agar peristiwa ini terang benderang.

"Ketika petugas Polsek Medan Sunggal datang, saya langsung membuat laporan terkait kebakaran ini. Semoga bisa segera ditindaklanjuti. Saya tidak ingin berprasangka apa pun, hanya berharap ada ketenangan bagi saya, istri, dan anak-anak dalam menghadapi musibah ini," tuturnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, rumah pribadi milik Khamozaro Waruhu dilaporkan hangus dilalap si jago merah menjelang sidang pembacaan tuntutan dalam kasus suap dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Diketahui, Khamozaro Waruhu merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara hasil OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek infrastruktur di dua kabupaten tersebut. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.(indonesia_corner.id)

Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus Lahan Citraland, Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama
Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Curhat Dokter Tifa
Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap 38 Kasus, Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Mantan Plt Kadis PUTR, PPTK dan Rekanan jadi Pesakitan, Negara Rugi Rp2,6 Miliar
Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hakim Joko Widodo Penjara Seumur Hidup, Selamat Dari Tuntutan Mati
komentar
beritaTerbaru