Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Putih Terima Hadiah dari Wali Kota Pematangsiantar dan Forkopimda
Wali Kota Wesly dan Forkopimda Serahkan Hadiah kepada Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Putih.
Sumut 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) proyek jalan di Sumatera Utara, Khamozaro Waruhu, menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam menegakkan keadilan, meski rumah pribadinya ludes terbakar.
Pernyataan tegas itu disampaikan Khamozaro usai peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah miliknya di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11/2025) malam. Rumah tersebut diketahui dibeli melalui cicilan sejak tahun 2009.
"Durasi kebakarannya singkat, tapi sasaran api sangat spesifik, hanya di kamar utama. Kalau ada tendensi lain di balik kejadian ini, saya pastikan tidak akan pernah mundur selangkah pun. Saya siap menghadapi segala tantangan yang terjadi pada saya dan keluarga hari ini," ujar Khamozaro dengan nada tegas saat ditemui awak media di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Hakim berusia 65 tahun itu mengaku telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut. Ia berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional agar peristiwa ini terang benderang.
"Ketika petugas Polsek Medan Sunggal datang, saya langsung membuat laporan terkait kebakaran ini. Semoga bisa segera ditindaklanjuti. Saya tidak ingin berprasangka apa pun, hanya berharap ada ketenangan bagi saya, istri, dan anak-anak dalam menghadapi musibah ini," tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, rumah pribadi milik Khamozaro Waruhu dilaporkan hangus dilalap si jago merah menjelang sidang pembacaan tuntutan dalam kasus suap dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Diketahui, Khamozaro Waruhu merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara hasil OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek infrastruktur di dua kabupaten tersebut. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.(indonesia_corner.id)
Wali Kota Wesly dan Forkopimda Serahkan Hadiah kepada Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Putih.
Sumut 12 menit lalu
Megawati Soekarnoputri Tercatat 2 Kali tak Hadiri Sidang Tahunan MPR.
Inter-Nasional 27 menit lalu
Ini sosok 2 Jenderal Marga Sitompul yang kini menduduki jabatan strategis di tubuh TNI.
Profil satu jam lalu
Giliran Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli dan Pejabat Struktural Berlangsung Penuh Khidmat dan Kekeluargaan
Sumut 2 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI, Brimob Sumut mengubah Mako Jadi Arena Keceriaan dan Kebersamaan
Medan 3 jam lalu
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan Berlangsung Khidmat.
Sumut 3 jam lalu
Anak Diduga Keracunan MBG, Orang Tua Luapkan Amarah kepada Kepala BGN &ldquoJangan Cuma Datang, Beri Kami Penjelasan&rdquo
Sumut 4 jam lalu
MTQ Yayasan Haji Anif ke 7 Resmi dibuka Musa Rajekshah.
Medan 4 jam lalu
DPP HARI Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Bencana di NTT.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Polres Toba menangkap terduga pelaku curanmor di 2 TKP berbeda.
Peristiwa 4 jam lalu