Senin, 30 Maret 2026

BEM SI Desak Pemerintah Tetapkan Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh sebagai Bencana Nasional

Faliruddin Lubis - Sabtu, 29 November 2025 11:21 WIB
BEM SI Desak Pemerintah Tetapkan Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh sebagai Bencana Nasional
IST/REZ
Koramil 01/Batangtoru jajaran Kodim 0212/Tapsel dikerahkan untuk membantu evakuasi warga yang terdampak banjir di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (25/11/2025).

POSMETRO MEDAN,Medan– Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Muzamil Ihsan, mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, untuk segera menetapkan bencana alam yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sebagai Status Bencana Nasional.

Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah wilayah di Sumatera dilanda bencana hidrometeorologi ekstrem berupa banjir bandang, longsor, dan erupsi. Rentetan bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa, merusak infrastruktur vital, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.

BEM SI menilai kerusakan yang terjadi di tiga provinsi tersebut membutuhkan penanganan tingkat nasional. Beberapa fakta yang disampaikan antara lain:

Baca Juga:

Galodo dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota seperti Agam, Tanah Datar, dan Padang Pariaman menyebabkan kerugian material besar, kerusakan pemukiman, serta meningkatnya jumlah korban jiwa.

Banjir dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah menyebabkan kerusakan lintas kabupaten/kota dan menyulitkan koordinasi antardaerah.

Baca Juga:

Bencana menghancurkan jalan nasional, jembatan, sekolah, fasilitas umum, hingga jalur distribusi logistik yang menghubungkan antarprovinsi.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah berupaya maksimal, namun skala bencana dinilai membutuhkan pengerahan personel, pendanaan, dan alat berat dalam kapasitas nasional.

Penetapan status bencana nasional dinilai dapat mempercepat pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBN, mobilisasi TNI–Polri secara menyeluruh, serta koordinasi lintas kementerian dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Muzamil Ihsan menegaskan bahwa situasi ini tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan regional.

"Bencana ini bukan lagi masalah daerah, ini duka dan tantangan nasional. Korban jiwa terus bertambah, ribuan saudara kita kehilangan rumah dan mata pencaharian. Presiden harus mengambil alih komando melalui penetapan Status Bencana Nasional. Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi komitmen negara untuk hadir sepenuhnya dalam keadaan darurat," ujarnya.

BEM SI mengajukan empat tuntutan utama:

Segera menetapkan Status Bencana Nasional, sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Mobilisasi sumber daya nasional, termasuk logistik, tenaga medis, psikolog, alat berat, dan tim SAR untuk membuka akses wilayah terisolasi.

Audit lingkungan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi faktor penyebab bencana, termasuk dugaan alih fungsi lahan ilegal, serta menindak tegas pelakunya.

Menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan, agar seluruh bantuan diterima masyarakat secara adil dan tepat sasaran.

"Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan teknis. Jika status bencana nasional tidak segera ditetapkan, kami khawatir korban dan kerugian akan terus bertambah. BEM SI akan terus menyuarakan desakan ini hingga ke Istana Negara," kata Muzamil menutup pernyataannya. (REZ)

Tags
beritaTerkait
Jelang Lebaran, Gubsu Salurkan 10 Ekor Sapi untuk Korban Bencana di Tapsel dan Tapteng
Lebaran 2026: Muhammadiyah Jumat 20 Maret, Pemerintah Sabtu 21 Maret
“Rights, Justice, Action for All Women and Girls" Untuk Seluruh Perempuan di Dunia
Safari Ramadan Pemko Binjai, Momentum Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat
Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR, ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Camat Medan Kota : Utamakan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
komentar
beritaTerbaru