Kamis, 11 Juni 2026

Puluhan Perusahaan Diduga Menjadi Biang Kerok Banjir dan Longsor di Sumatera

Faliruddin Lubis - Selasa, 16 Desember 2025 10:31 WIB
Puluhan Perusahaan Diduga Menjadi Biang Kerok Banjir dan Longsor di Sumatera
Raden Arman
Kondisi Aceh Tamiang setelah dihantam banjir dan longsor.

POSMETRO MEDAN,Jakarta— Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkapkan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi biang kerok terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera.

Melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), terungkap perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas-aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan yang berdampak pada perubahan kontur alam.

Ketua Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan akan mengambil tindakan hukum atas kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga:

"Pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal, yang pertama dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana, dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan juga di Sumatera Barat (Sumbar)," kata Febrie saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Penegakan hukum, kata Febrie akan dilakukan kolektif di bawah koordinasi Satgas PKH. "Penegakan hukum, baik dari Bareskrim Polri, Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kejaksaan," ujar Febrie.

Baca Juga:

Saat ini, kata Febrie, di Bareskrim Polri sudah melakukan penanganan hukum terhadap PT TBS, salah satu perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana di Sumatera.

Hidayat, warga Desa Lhok Ang, menjelaskan soal tumpukan gelondongan kayu yang hanyut bersama banjir bandang di tepi Daerah Aliran Sungai (DAS) Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, Selasa (2/12/2025).

"Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujar Febrie.

Febrie mengatakan, penegakan hukum atas tindak pidana tersebut nantinya bukan cuma terhadap perorangan, melainkan terhadap perusahaan-perusahaannya langsung.

"Selain proses pidana, kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan," ujar Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Sumut Krisis Listrik Lagi, Pantaskah Darmawan Prasodjo Dipertahankan Jadi Dirut PLN Pada RUPS 15 Juni Nanti?
Penalti Injury Time, Timnas U-19 Indonesia Bungkam Vietnam, Nova: Kita Bersiap Laga Semifinal
Sipoholon Tancap Gas di Penilaian PKK Sumut, Puskesmas Sitadatada dan Situmeang Habinsaran Jadi Kunci Keberhasilan
Timnas U-19 Gasak Myanmar 3-0, Nova Arianto: Tetap Evaluasi...
Perkiraan Cuaca Medan Masih Akan Diguyur Hujan
Polda Sumut Tegaskan Kabar Nur Erdian Dilepas adalah Hoaks
komentar
beritaTerbaru