Nasib Mohammad Arifin yang Kini Melawan Penyakit dan Beban Hidup
Harapan di Tengah Keterbatasan, Perjuangan Mohammad Arifin Melawan Penyakit dan Beban Hidup
Medan 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta— Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkapkan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi biang kerok terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera.
Melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), terungkap perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas-aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan yang berdampak pada perubahan kontur alam.
Ketua Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan akan mengambil tindakan hukum atas kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga:
"Pada pokoknya telah diambil kesimpulan beberapa hal, yang pertama dapat kami sampaikan bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana, dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan juga di Sumatera Barat (Sumbar)," kata Febrie saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Penegakan hukum, kata Febrie akan dilakukan kolektif di bawah koordinasi Satgas PKH. "Penegakan hukum, baik dari Bareskrim Polri, Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kejaksaan," ujar Febrie.
Baca Juga:
Saat ini, kata Febrie, di Bareskrim Polri sudah melakukan penanganan hukum terhadap PT TBS, salah satu perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana di Sumatera.
Hidayat, warga Desa Lhok Ang, menjelaskan soal tumpukan gelondongan kayu yang hanyut bersama banjir bandang di tepi Daerah Aliran Sungai (DAS) Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, Selasa (2/12/2025).
"Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujar Febrie.
Febrie mengatakan, penegakan hukum atas tindak pidana tersebut nantinya bukan cuma terhadap perorangan, melainkan terhadap perusahaan-perusahaannya langsung.
"Selain proses pidana, kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan," ujar Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan dari rapat koordinasi Satgas PKH di Kejagung Senin (15/12/2025), terungkap ada sekitar 20-an perusahaan yang teridentifikasi melakukan aktivitas-aktivitas ilegal di kawasan hutan Sumatera.
Aktivitas ilegal perusahaan-perusahaan tersebut patut diduga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan juga di Sumbar.
Di Sumbar beberapa perusahaan tersebut di antaranya PT SBI, PT DDP, PT PJA, PT SSE, dan PT LAK, PT BEN, PT SM. Terungkap pula MMP, JAM, PT AMP dan PT IS.
"Perusahaan-perusahaan tersebut diduga penyebab banjir di wilayah Sumatera Barat yang terjadi di DAS Air Dingin, Kuranji, Anai di Kota Padang dan Padang Panjang," ujar Anang.
Sedangkan di Aceh, perusahaan-perusahaan yang diduga penyebab banjir di DAS Simpang Kanan, Simpang Kiri, Tamiang Jaya di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa adalah PT RWP dan PT LMR.
Adapun banjir pada DAS Krueng Sawang dan Pasee di Aceh Utara, Aceh Tengah, Lhoksumawe, Bireun, dan Bener Meriah adalah PT DP. Kemudian banjir pada DAS Hulu Pidie di Pidie, diduga atas aktivitas PT WAM dan PT ANI.
Selanjutnya di Sumut, banjir bandang maupun tanah longsor tak cuma disebabkan oleh perusahaan-perusahaan perambahan hutan, tetapi juga diduga dilakukan oleh pribadi-pribadi tertentu.
Dikatakan banjir yang terjadi di DAS Wampu, Besitang, Batang Serangan yang berada di Kabupaten Langkat dikarenakan aktivitas pembukaan akses Jalan Langkat - Kaban Jahe, dan pembukaan lahan perkebunan di wilayah Pamah Semelir.
Sedangkan tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Adian Koting, dan Desa Tukaa di Tapanuli Utara juga Sibolga karena diduga masifnya aktivitas penebangan-penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan individu-individu.
"Pelaku penebangan invidu diduga saat ini dilakukan oleh tiga orang," kata Anang.
Sedangkan tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi di DAS Batang Toru juga Gobaga di Kabupaten Tapanuli Selatan serta Tapanuli Utara diduga lantaran aktivitas enam perusahaan. Di antaranya PT TPL, CV TAS, PT NSHE, PT WIS, PT AR, DAN PT TBS. (republika)
Harapan di Tengah Keterbatasan, Perjuangan Mohammad Arifin Melawan Penyakit dan Beban Hidup
Medan 8 menit lalu
Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 20262030.
Sumut 43 menit lalu
Upaya Penyelundupan PMI Ilegal Digagalkan Tim Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi.
Sumut 53 menit lalu
Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Tahanan Tewas Misterius di Mapolres Labuhanbatu.
Sumut satu jam lalu
Pengesahan pembentukan Pansus tersebut dipimpin oleh Erni Ariyanti Sitorus. Tiga Pansus yang dibentuk meliputi Pansus LKPJ, Pendapatan Asli
Sumut 2 jam lalu
Pihak SMA Negeri Lahug, tempatnya menuntut ilmu, memberi "Penghargaan Keunggulan Khusus" atas tekad dan komitmennya untuk terus belajar.
Lifestyle 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Salah
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Humbahas Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan,
Sumut 4 jam lalu
Membasuh Luka di Balik Layar Senyum Fauzan Kembali Rekah Lewat Trauma Healing Polres Labuhanbatu.
Sumut 4 jam lalu